Pengamat Intelijen Heran, Surat Internal BIN Bisa Bocor ke Publik
Surat edaran internal Badan Intelijen Negara (BIN) yang meminta pegawai berpakaian dinas rapi bocor ke publik.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat edaran internal Badan Intelijen Negara (BIN) yang meminta pegawai berpakaian dinas rapi bocor ke publik.
Bocornya Surat Edaran bernomor SE-28/V/2017 yang beredar di media sosial sejak kemarin menunjukkan BIN tidak steril.
"Kebocoran surat viral di media sosial dan disebarluaskan oleh portal portal berita non mainstream. BIN harus melakukan evaluasi internal," ujar pengamat intelijen Ridlwan Habib kepada Tribunnews.com, Kamis (18/5/2017).
Menurut Ridlwan, surat edaran yang seharusnya hanya untuk kalangan sendiri itu tidak layak disebarluaskan untuk umum.
"Apapun konten atau isi suratnya, sebagai sebuah badan intelijen kerahasiaan harus dipatuhi semua pegawai, " tegas Ridlwan.
Baca: Politikus PKS Tak Permasalahkan BIN Larang Pegawai Pakai Celana Cingkrang
Alumni S2 Kajian Intelijen UI itu menambahkan, inspektorat bisa mengusut asal muasal kebocoran surat.
Salah satunya dengan melihat portal berita apa yang pertama kali melepas informasi itu ke publik.
"Inspektorat bisa bekerjasama dengan Deputi Teknologi Informasi BIN untuk melacak situs apa yang paling pertama memunculkan berita itu. Lalu, diusut sampai ke sumber pertamanya, " kata Ridlwan.
Baca: Politisi PKS: Tak Ada Hubungan Radikalisme dengan Orang Berjenggot
Menurutnya, Deputi Kontra Intelijen juga harus menganggap masalah ini sebagai problem serius.
"Jangan sampai ada pegawai BIN yang tidak nyaman bekerja di dalam. Lalu malah membelot dan menggembosi BIN dari dalam. Ini bahaya sekali," tegas Koordinator Eksekutif Indonesia Intelligence Institute itu kepada Tribunnews.com.
Surat Edaran bernomor SE-28/V/2017 beredar di media sosial sejak kemarin.
Surat bertanggal 15 Mei 2017 ditandatangani Sekretaris Utama BIN Zaelani.
Dalam surat edaran tersebut, BIN melarang pegawai memelihara jenggot, berambut panjang dan memakai celana cingkrang atau celana di atas mata kaki. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.