Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buya Syafii: Jangan Asal Menggebuk, Nanti Negara Ini Dianggap Otoriter

Buya mengatakan, pembubaran HTI jarus melalui jalur pengadilan. Menurut dia, pengadilan merupakan jalan yang terbaik dan adil bagi HTI dan negara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Buya Syafii: Jangan Asal Menggebuk, Nanti Negara Ini Dianggap Otoriter
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tokoh masyarakat Buya Syafii Maarif memberikan paparannya pada acara Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965, di Jakarta, Senin (18/4/2016). Simposium yang digelar oleh pemerintah dan Komnas HAM ini bertujuan merekonsiliasi kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Acara itu juga dihadiri Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo, Romo Franz Magnis Suseno, dan mantan Danjen Kopassus Letjen Purnawirawan Sintong Panjaitan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Mantan Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif tidak setuju jika pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Ia pun tak sependapat jika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah pemerintah untuk mempercepat upaya pembubaran ormas itu.

"Jangan asal menggebuk, nanti negara ini dianggap otoriter," kata Buya Syafii kepada wartawan usai membuka pelatihan jurnalisme kebhinekaan di Hotel Edu, Jalan Letjen Suprapto, Jumat (19/5/2017).

Buya mengatakan, pembubaran HTI jarus melalui jalur pengadilan.

Baca: Jokowi: Kalau PKI Nongol, Gebuk Saja

Menurut dia, pengadilan merupakan jalan yang terbaik dan adil bagi HTI dan negara.

Sebab, kata dia, HTI memiliki kesempatan untuk membuktikan diri tidak melawan demokrasi, konstitusi, dan Pancasila jika proses pembubarannya melalui pengadulan.

BERITA TERKAIT

"Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata Buya.

Buya menyebutkan, pemerintah juga harus menghormati kebebasan berpendapat dan berserikat di Indonesia.

Apalagi HTI merupakan organisasi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM pada rezim Susilo Bambang Yudhoyono.

"Proses hukum hukum yang harus diutamakan," ucap Buya.

Baca: Ketua Umum PBNU: Tidak Benar Membela Sesuatu yang Mulia dengan Cara Tidak Terpuji

Ditanya apakah pemerintah juga harus membubarkan ormas yang melanggar Pancasila dan konstitusi lainnya, Buya meminta pemerintah tidak tebang pilih.

Ia pun yakin pemerintah memiliki data terkait dengan ormas yang melanggar konstitusi dan Pancasila.

"Tapi Pembubaran harus objektif, jangan untuk kepentingan politik atau membela rezim. Saya tidak setuju itu," kata Buya.

Penulis: Kontributor Yogyakarta, Teuku Muhammad Guci Syaifudin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas