'Miko Orang Miskin Tak Mungkin Menyuruh Orang Melakukan Penyerangan terhadap Novel'
Miko dilepaskan polisi karena belum cukup bukti untuk menjaring pria tersebut sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap Novel.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi dikabarkan telah menangkap Miko Panji Tirtayasa, seorang mantan saksi kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terkait kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Namun pada Jumat (19/5/2017), Miko dilepaskan polisi karena belum cukup bukti untuk menjaring pria tersebut sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap Novel pada 11 April 2017 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Miko punya alibi kuat yaitu pada saat terjadi penyerangan terhadap Novel, ia tengah berada di Bandung.
Novel diserang dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matik di dekat tempat tinggalnya, Jl Deposito, Kelapa Gading, Jakarta.
Polisi juga telah memeriksa call data record (CDR)/data rekaman panggilan telepon genggam (ponsel) milik Miko.
"Saat terjadi penyerangan terhadap Novel, Miko ada di Bandung. Sudah dibuktikan dengan CDR, kesaksian orang-orang di lingkungan tempat tinggalnya, dia tidak pernah ke Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat.
Miko juga dipastikan bukan aktor intelektual penyerangan.
Setelah diperiksa kepolisian, kondisi ekonomi Miko terbilang miskin sehingga tak memungkinkan menyuruh orang untuk melakukan penyerangan terhadap Novel.
"Dia orang melarat, orang miskin, tidak punya apa-apa. Ia tidak punya pekerjaan. Ia hanya bekerja serabutan," ucap Argo.
Miko sempat dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, setelah diamankan pada Selasa lalu.
Selama tiga hari polisi mendalami kesaksian Miko. Ia diamankan berdasarkan hasil penyelidikan secara deduktif, merujuk pada motif pelaku penyerang korban, di antaranya dengan melakukan pencarian data atau informasi kasus-kasus yang pernah ditangani Novel.
Miko pernah mengunggah video kontroversial yang menyatakan ia terpaksa memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan kesaksian di pengadilan terkait kasus suap terhadap Akil Mochtar yang disidik KPK.
Dalam video itu Niko mengaku memberi keterangan yang menyudutkan Akil Mochtar karena mendapat ancaman dari Novel Baswedan.
Karena berpotensi menjadi pelaku penyerangan, polisi memeriksa Miko, sebelum akhirnya dipulangkan.
Miko merupakan keponakan Muhtar Efendi, tangan kanan Akil Mochtar. Muhtar ikut menjadi terpidana dalam kasus itu karena bertindak sebagai perantara penyuapan.
Miko mengaku membuat dan mempublikasikan video kontroversial itu untuk mengklarifikasi kesaksiannya di pengadilan.
Miko berharap video itu bisa mendinginkan ketegangan di keluarga besarnya yang telanjur tercerai-berai setelah kesaksiannya di pengadilan.
"Dia cuma menyampaikan rasa ketidakpuasan karena merasa ditekan. Dia memang sempat menjadi orang yang potensial menjadi pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Setelah kami dalami, ternyata tidak. Ya sudah, kami pulangkan. Masak kami mau paksa seseorang menjadi tersangka," ucap Argo.
Petunjuk Baru
Polisi sempat mengamankan empat orang yang semula diduga terkait kasus penyerangan terhadap Novel, yaitu Hasan, Mukhlis, Muhammad, dan Lestaluhu.
"Sekarang kami tengah melakukan penyelidikan lain lagi. Terkait orang-orang yang punya potensi," ucap Argo.
Untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus Novel Baswedan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Rudy Herianto, didampingi Kombes Pol Argo Yuwono, mendatangai kantor KPK, Jumat.
Kepolisian mengaku menemukan petunjuk baru untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
Penemuan petunjuk baru itu, diketahui setelah Polri menginformasikan kepada KPK melalui Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Berdasarkan informasi itu, diketahui petunjuk mengarah ke seseorang yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel.
"Tentu saja kami harapkan petunjuk baru itu menjadi langkah yang lebih baik untuk bisa mengungkap siapa pelaku teror sebenarnya, apakah pelaku lapangan atau aktor intelektual penyerangan itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Tapi Febri enggan menjelaskan secara rinci proses teknis yang akan dilakukan bersama kepolisian.
"Prosesnya masih di tim yang dibentuk Kapolri. Kita lihat informasi yang disampaikan Kapolri lebih lanjut," kata Febri. (tribunnetwork/den/ter)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.