NasDem Masih Kaji Penggunaan Hak Angket KPK
Fraksi NasDem belum mengirimkan wakilnya di Panitia Khusus (Pansus) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi NasDem belum mengirimkan wakilnya di Panitia Khusus (Pansus) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Fraksi NasDem Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan pihaknya masih terus mengkaji penggunaan hak angket terhadap KPK.
"Untuk tugas fungsi DPR punya hak pengawasan melakukan relavansi untuk itu, fraksi NasDem tidak keberatan karena menggunakan haknya. Tapi kita lihat juga jangan sampai pansus itu intervensi tugas dari KPK itu sendiri dalam pemberantasan korupsi," kata Abdullah melalui pesan singkat, Minggu (21/5/2017).
Abdullah menuturkan NasDem setuju bila tujuan hak angket KPK untuk melakukan pengawasan.
Baca: Tewasnya Taruna Akpol Libatkan 14 Orang, Para Tersangka Langsung Nonaktif
Namun, NasDem akan menolak hak angket KPK bila tujuannya untuk mengintervensi kasus-kasus yang sedang ditangani lembaga tersebut.
Ia juga menyarankan pengawasan dapat dilakukan dengan membentuk panitia kerja (panja) di Komisi III DPR.
"Ketika kita memberikan nama berarti kan setuju, makanya kita lihat kalau itu untuk melakukan pengawasan terhadap KPK maka kita akan kirimkan nama. Cukup untuk panja saja, maka cukup di komisi saja," kata Abdullah.
Sebelumnya, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR menunda pembahasan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait sikap fraksi-fraksi mengenai pengiriman wakilnya ke Pansus KPK.
"Tadi diminta pendapat pada seluruh pimpinan fraksi sebagian besar meminta untuk ini ditunda pengumumannya lebih lanjut, sambil menunggu seluruh fraksi menyampaikan usulan nama-nama anggota pansusnya," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/5/2017).