Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Batal Banding, Habiburokhman: Mungkin Beliau Sudah Menyadari Apa Dilakukan di Pulau Seribu

Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa Ahok batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahok Batal Banding, Habiburokhman: Mungkin Beliau Sudah Menyadari Apa Dilakukan di Pulau Seribu
Tribunnews/JEPRIMA
Habiburokhman saat mendatangi Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penutut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dinilai perlu membatalkan rencana mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan.

Pendapat itu dilontarkan pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman.

Ia menilai JPU perlu membatalkan banding agar Ahok bisa memiliki status hukum tetap.

"Akan sangat aneh kalau JPU tidak ikut cabut banding. Karena tugas JPU adalah mendakwa dan menuntut. Sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2017).

Baca: Keluarga Ahok akan Jelaskan Alasan Batal Ajukan Banding

Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa Ahok batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya.

Permohonan banding ini batal diajukan atas permintaan keluarga Ahok.

Berita Rekomendasi

Pasca batalnya Ahok mengajukan gugatan, Habiburokhman berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Kita prasangka baik saja, mungkin beliau sudah menyadari apa yang beliau lakukan di Pulau Seribu memang salah dan hukuman dua tahun dianggap layak. Selanjutnya kita jadikan kasus Ahok sebagai pelajaran agar kita bisa bersatu, saling menghormati dan saling menghargai," ucap Habiburokhman.

Seperti diketahui, dalam perkara penodaan agama yang menjerat Ahok, jaksa mendakwa dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan.

Baca: Pengacara Ahok Serahkan soal Banding ke Kejaksaan

Sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.

Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

Kejaksaan Agung sebelumnya memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok.

"Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Keputusan jaksa untuk melakukan upaya banding, kata Prasetyo, adalah hal yang lazim.

Apalagi, Ahok sebagai terdakwa, juga banding.

"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," ujar Prasetyo.

Penulis: Alsadad Rudi

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Ahok Batal Banding, ACTA Bilang "Aneh Kalau Jaksa Tak Ikut Cabut Banding"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas