Kala Itu Jabat Komisaris, Sandiaga Uno Akui PT DGI Melawan Hukum
Kala proyek korupsi itu berlangsung, Sandi menduduki posisi sebagai komisaris PT Duta Graha Indah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno atau Sandi selama lima jam penuh diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.
Sandi yang menggunakan kemeja putih itu diperiksa mulai pukul 10.00 WIB-14.00 WIB.
Usai pemeriksaan, Sandi mengaku telah menjelaskan kepada penyidik KPK atas kasus yang menjerat anak buahnya.
Di hadapan penyidik, Sandi mengakui apa yang dilakukan oleh Dudung selaku pimpinan PT Duta Graha melawan hukum.
Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah menjalin kerja sama dengan Permai Grup, milik Muhammad Nazaruddin.
"Saya sudah menjelaskan secara rinci dan memberikan keyakinan ke penyidik bahwa kegiatan itu melanggar hukum dan tidak pernah dilaporkan atau mendapat persetujuan dari komisaris," ujar Sandi.
PT Duta Graha Indah kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.
Kala proyek korupsi itu berlangsung, Sandi menduduki posisi sebagai komisaris PT Duta Graha Indah.
Menurut Sandi, dirinya tak pernah menerima laporan langsung dari Dudung atas kedua proyek tersebut.
Sandi juga memastikan dirinya tidak berkaitan dengan kasus korupsi itu.
"Saya menjelaskan tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus yang sedang berlangsung, yang melibatkan PT Duta Graha Indah," ujarnya.
Untuk diketahui, di KPK Dudung terseret dua kasus yakni pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan serta dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.
Dudung kini mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Dia ditahan sejak Senin (6/3/2017) lalu dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.