Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sentilan Komisi III ke Pelaku LGBT: Jangan Gunakan HAM untuk Tameng

"Polisi menangkap mereka dalam keadaan telanjang. Justru mereka menjadi gay dan ikut pesta gay yang menurunkan derajat mereka sendiri."

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sentilan Komisi III ke Pelaku LGBT: Jangan Gunakan HAM untuk Tameng
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah tersangka yang disinyalir sebagai pelaku pesta seks sesama jenis ditunjukan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/05/2017). Sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub tidak setuju adanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membela kaum gay pesertas seks di Jakarta Utara.

Muslim mempertanyakan pernyataan aktivis LSM yang menikai tindakan aparat menurunkan derajat kemanusiaan para korban.

"Polisi menangkap mereka dalam keadaan telanjang. Justru mereka menjadi gay dan ikut pesta gay yang menurunkan derajat mereka sendiri. Dan kalau mereka disebut korban, terus pelakunya siapa?" tanya Muslim ketika dihubungi, Selasa (23/5/2017).

Muslim menegaskan tindakan kepolisian tidak melanggar HAM. Politikus PAN itu mengingatkan Indonesia merupakan negara yang menjunjung HAM sekaligus memiliki standar moral dan adat ketimuran.

"Saya ingatkan, HAM tidak seharusnya dijadikan tameng bagi kaum LGBT, jangan berlindung di balik HAM," kata Muslim.

Sebelumnya, beberapa pegiat atau LSM keberatan atas cara Polres Jakarta Utara dalam melakukan penggerebekan 141 orang yang diduga terlibat prostitusi gay atau homo seksual di sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakut, pada Minggu (21/5/2017) malam. Poin keberatan di antaranya soal cara polisi yang menggiring ratusan pria tersebut dengan telanjang dada dan dipotret sehingga foto mereka tersebar.

Berita Rekomendasi

Para aktivis yang melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap 141 orang tersebut menilai pihak kepolisian melakukan tindakan sewenang-wenang dalam proses penangkapannya.

Mereka ditangkap polisi atas dugaan prostitusi gay, tapi tidak ada perundang-undangan yang mengatur dan melarang perbuatan tersebut. Namun, polisi menyampaikan mereka diduga melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

141 orang tersebut digerebek, ditangkap dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota. Sesampai di kepolisian, sejumlah korban digiring untuk diperiksa.

Mereka yang bertelanjang dada juga dikonsentrasikan menjadi dua kelompok terpisah antara pengunjung dan staff sauna. Mereka berpindah tempat ruang pemeriksaan dengan bertelanjang.

Meski sudah ada bantuan pendampingan hukum dari LBH, beberapa polisi memotret mereka dengan kondisi bertelanjang.


"Tindakan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban," kata para pegiat LSM dan LBH dalam keterangan tertulisnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas