Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bidik Anggota DPR Penerima Uang Korupsi Alquran

"Kami menemukan informasi baru yang perlu didalami terkait indikasi aliran dana pada pihak lain yang masih belum menjadi tersangka,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Bidik Anggota DPR Penerima Uang Korupsi Alquran
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK mengantongi informasi dan bukti aliran uang korupsi proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 terhadap sejumlah anggota DPR RI.

Kini penyidik sedang memastikan sejumlah nama anggota DPR yang turut kecipratan aliran dana selain mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini.

"Kami menemukan informasi baru yang perlu didalami terkait indikasi aliran dana pada pihak lain yang masih belum menjadi tersangka," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah tidak menampik, Rabu (24/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sayangnya Febri enggan membocorkan siapa saja politikus yang turut menikmati uang korupsi proyek tersebut.

"Soal aliran dana tentunya perlu kita dalami lebih lanjut baik dari keterangan tersangka maupun keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan," ucapnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.

Berita Rekomendasi

Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.

Sementara Dendy Prasetya anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta.

KPK menduga Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas