Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Pengacara Anton Taufik

"Hari ini pengacara Anton Taufik diperiksa untuk tersangka AA. Selain Anton Taufik ada juga empat saksi lain yang diagendakan diperiksa."

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Periksa Pengacara Anton Taufik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Anton Taufik menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5/2017). Anton diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anton Taufik hari ini, Rabu (24/5/2017) kembali diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Sebelumnya, pengacara muda ini pernah pula diperiksa sebagai saksi Andi Narogong pada Selasa (2/5/2017) silam.

Senin (8/5/2017) lalu, Anton Taufik juga diperiksa untuk tersangka Miryam S Haryani (MSH) di kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP.

"Hari ini pengacara Anton Taufik diperiksa untuk tersangka AA. Selain Anton Taufik ada juga empat saksi lain yang diagendakan diperiksa," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Keempat saksi itu yakni‎ Agus Eko Priadi, Karyawan Perum Percetakan Negara RI, Tunggul Baskoro, mantan Sales Director PT Oracie Indonesia‎, Berman Jandry S Hutasoit, Businnes Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, dan Edo Simbolon, Swasta

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Irman dan Sugiharto yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dan Andi Narogong yang masih berproses hukum di KPK.

Berita Rekomendasi

Sementara itu di kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP, penyidik juga telah menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka.

Di proyek ini, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Selain itu penyidik juga telah menyita USD 200 ribu dari tangan Andi Narogong. Termasuk penyidik menggeledah dua rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan menyita dua unit mobil merk Velfire dan Range Rover.

Atas perbuatannya, Andi Narogong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 64 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas