KPK Periksa Pengacara Anton Taufik
"Hari ini pengacara Anton Taufik diperiksa untuk tersangka AA. Selain Anton Taufik ada juga empat saksi lain yang diagendakan diperiksa."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anton Taufik hari ini, Rabu (24/5/2017) kembali diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Sebelumnya, pengacara muda ini pernah pula diperiksa sebagai saksi Andi Narogong pada Selasa (2/5/2017) silam.
Senin (8/5/2017) lalu, Anton Taufik juga diperiksa untuk tersangka Miryam S Haryani (MSH) di kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP.
"Hari ini pengacara Anton Taufik diperiksa untuk tersangka AA. Selain Anton Taufik ada juga empat saksi lain yang diagendakan diperiksa," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Keempat saksi itu yakni Agus Eko Priadi, Karyawan Perum Percetakan Negara RI, Tunggul Baskoro, mantan Sales Director PT Oracie Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit, Businnes Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, dan Edo Simbolon, Swasta
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Irman dan Sugiharto yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dan Andi Narogong yang masih berproses hukum di KPK.
Sementara itu di kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP, penyidik juga telah menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka.
Di proyek ini, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Selain itu penyidik juga telah menyita USD 200 ribu dari tangan Andi Narogong. Termasuk penyidik menggeledah dua rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan menyita dua unit mobil merk Velfire dan Range Rover.
Atas perbuatannya, Andi Narogong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 64 KUHP.