Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Negara Rp 220 M, Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Pembelian Helikopter AgustaWestland

Menurut Gatot, pembelian helikopter tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sekitar 220 miliar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rugikan Negara Rp 220 M, Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Pembelian Helikopter AgustaWestland
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapuspen TNI Mayor Jenderal Wuryanto memberikan keteragan pers bersama di KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI bekerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka terkait pengadaan helikopter AgustaWestland AW101.

Ketiga tersangka tersebut adalah Marsekal Pertama FA sebagai pejabat pembuat komitmen, Letnan Kolonel WW sebagai pejabat kas dan Pembantu Letnan Dua SS sebagai staf pejabat kas.

Pengumuman ketiga tersangka tersebut langsung disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat memberikan keterangan pers bersama Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marekal Hadi Tjahjanto.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik POM TNI punya alat bukti yang cukup dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan sementara menetapkan tiga tersangka militer Marsma TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat akte komitemn PPK dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol admisitrasi WW pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu," kata Gatot di KPK, Jakarta, Jumat (26/5/207).

Menurut Gatot, pembelian helikopter tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sekitar 220 miliar.

Sementara nilai kontrak pengadaan helikopter tersebut adalah Rp 738 miliar.

Menurut Gatot, Pom TNI dan KPK telah memeriksa sejumlah 13 saksi.

BERITA REKOMENDASI

Rinciannya adalah 6 saksi dari unsur TNI dan tujuh orang dari unsur sipil.

Penyelidikan terkait pembelian helikopter tersebut dimulai sejak Januari 2017 melalui surat panglima TNI no Sprin 3000/xii/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang perintah membentuk tim investigasi pengadaan pembelian heli AW 101.

"Saya menyerahkan investigasi awal ke KSAU yang dilantik Januari 2017, dan dengan bekerja cepat maka pada 24 Feb 2017, KSAU mengirimkan hasil investigasi. Dari hasil investigasi KSAU semakin jelas, tetapi ada pelaku-pelaku karena korupsi konspirasi, dari ini maka bermodal investigasi KSAU," ungkap bekas kepala Staf TNI Angkatan Darat tersebut.

Pembentukan tim investigas tersebut karena keberadaan helikopter tersebut menimbulkan polemik. Pembelian helikopter AgustaWestland pertama kali diungkap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Gatot mengaku tidak tahu mengenai pembelian helikopter tersebut dan sempat terjadi silang pendapat antara Panglima TNI dengan Kementerian Pertahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas