Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Usulan Capres dan Cawapres Tunggal, Ini Hasil Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu

Rapat Pansus DPR RI tentang RUU Penyelenggaraan Pemilu bersama pemerintah menghasilkan keputusan menolak calon presiden tunggal Pilpres.

zoom-in Tolak Usulan Capres dan Cawapres Tunggal, Ini Hasil Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy (kiri), Kordinator Muda Mudi Ahok Ivanhoe Semen (tengah), dan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjadi pembicara pada diskusi Polemik, di Jakarta, Sabtu (11/6/2016). Diskusi Polemik bertemakan Pertarungan Politik Pilkada yang membahas memanasnya suhu politik jelang Pilkada DKI 2017 mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat panitia Khusus (Pansus)  DPR RI tentang RUU Penyelenggaraan Pemilu bersama pemerintah menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya, pansus sepakat menolak munculnya calon presiden tunggal dalam pemilu presiden.

Rapat tentang pengambilan keputusan 15 isu krusial ini dihadiri  Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Wamenkeu Mardiasmo beserta jajarannya.

"Kami setuju dengan pemerintah untuk menambahkan dua ayat dalam RUU Pemilu agar proses pemilu memberikan tahapan panjang supaya terhindar dari calon tunggal," ujar Ketua Pansus Lukman Edy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu malam (24/05/2017).

Namun,  sambung Lukman, apabila selama pendaftaran tidak ada calon lain maka proses tahapan pemilu akan tetap terus berlanjut. Sebaliknya, bilamana ada parpol yang memenuhi syarat untuk mengajukan capres dan cawapresnya, tapi  tidak menggunakan haknya maka akan diberikan sanksi.

"Kalau parpol yang sudah memenuhi syarat untuk mengajukan capres tapi dia tidak mengajukan maka kena sanksi tidak ikut pemilu presiden lima tahun berikutnya," jelas Politisi dari F-PKB ini.

Dalam kesempatan tersebut,  seluruh fraksi juga menyepakati iklan kampanye dengan mengutamakan lembaga penyiaran publik yang difasilitasi penyelenggara pemilu yang dapat didanai oleh APBN sesuai dengan ketentuan perundangan.

Pansus juga sepakat debat pasangan calon difasilitasi  KPU dan dapat didanai APBN.

Sementara itu,  terkait dana saksi pemilu partai politik yang dibiayai oleh negara, Pansus menunda pembahasan tersebut.  Hal ini dikarenakan perbedaan pandangan dari Fraksi DPR.

Mayoritas Fraksi menyetujui dengan alasan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan saat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu.  Sementara beberapa fraksi menolak karena dinilai memberatkan APBN.

Selanjutnya, Pansus akan melanjutkan Rapat pada hari Senin terkait pembahasan penataan dapil (jumlah kursi anggota DPR, jumlah kursi setiap Dapil anggota DPR, jumlah kursi setiap Dapil anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan 3 isu krusial lainnya. (Pemberitaan DPR RI) 

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas