Menteri Desa Masih Belum Yakin Irjen Kemendes Terlibat Suap Pejabat BPK
"Pak Irjen ini ada di garda terdepan saya dalam memperbaiki kinerja dan integritas di Kemendes."
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo masih belum bisa percaya Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes, Sugito, diamankan dalam OTT KPK, Jumat (26/5/2017) malam.
Ketika mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendes, Eko diminta untuk memperbaiki kinerja dan integritas di Kemendes.
Untuk itu dari sisi integritas, Mendes berusaha memperbaiki integritas di lingkungan Kemendes.
Mendes pun mempercayakan kepada Irjen Kemendes Sugito sebagai garda terdepan untuk memperbaiki kinerja dan integritas Kemendes.
"Pak Irjen ini ada di garda terdepan saya dalam memperbaiki kinerja dan integritas di Kemendes." ujar Mendes ketika diwawancarai Kompas TV dalam program Kompas Petang, Sabtu (27/5/2017).
Apalagi Irjen Kemendes menjadi inisiator Satgas, membentuk Saber Pungli untuk Dana desa.
Serta mendorong Kemendes untuk menggalang kerjasama dengan KPK dan penegak hukum lainnya.
"Karena itu saya belum yakin apakah benar beliau sampai melakukan hal-hal seperti itu. Makanya kita tunggu bagaimana informasinya dari KPK," jelasnya.
Di tempat berbeda, petang ini KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito dan 3 orang lainnya sebagai tersangka terkait dengan kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Selain itu, ada pula auditor BPK yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, saat rilis kasus, di kantornya, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Empat tersangka tersebut di antaranya SUG (Sugito), Irjen Kemendes; JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon III Kemendes; RS (Rochmadi Saptogiri) eselon I BPK, dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK.
Sugito dan Jarot disangka memberikan uang kepada Rorchmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes.
Uang senilai Rp 40 juta pun disita KPK yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.
Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Rochmadi dan Ali disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.