Andi Narogong Gelontorkan 1,5 Juta Dolar AS kepada Terdakwa Irman
Andi Narogong harus melakukannya karena perusahaannya PT Cahaya tidak lolos syarat administrasi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui merocoh koceknya 1, 5 juta Dolar Amerika Serikat agar tetap diikutkan dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Andi Narogong harus melakukannya karena perusahaannya PT Cahaya tidak lolos syarat administrasi dan izin security printing karena tidak berpengalaman.
Walau gagal secara resmi, Andi Narogong kemudian mendekati pejabat di Kementerian Dalam Negeri yakni Diah Anggraeni yang saat itu menjabat sekretaris jenderal.
Oleh Diah, Andi Narogong kemudian disuruh untuk berkoordinasi dengan terdakwa Irman yang saat itu masih menjabat Pelaksana tugas Direktur Jenderal Administrai Kependudukan.
Setelah beberapa kali bertemu dengan Irman, Andi Narogong kemudian bersama-sama terdakwa Sugiharto kembali menemui Irman pada Februari 2011.
"Diminta datang ke Pak Giarto, diantar ke Pak Irman minta sejumlah uang untuk operasional. Saya sanggupi saya berikan melalui Pak Giarto 500 ribu dolar AS di Cibubur Junction, 400 ribu AS Holland Bakery, 400 ribu Dolar AS di SPBU Kemang Bangka, 200 ribu dolar AS di Pom Bensin AURI April," kata Andi Narogong saat bersaksi untuk terdakwa di Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar siapapun yang menjadi pemenang proyek tender e-KTP, Andi Narogong tetap mendapatkan pekerjaan melalui sub kontrak.
"Maksud berikan uang adalah agar siapapun pemenangnya saya dapat sub yang direkomendasi Pak Irman," kata dia.