Ditolak Corby Bertemu, Yasonna: Dia Sudah Menjadi Manusia Bebas
"Dia sudah menjadi manusia bebas. Sudah tak ada lagi alasan kami untuk menahan. Dan itu hak dia," kata Yasonna
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, terbang ke Bali untuk bertemu Schapelle Leigh Corby, jelang pendeportasian wanita berjuluk Ratu Mariyuana asal Australia, ke negaranya, Sabtu (27/5/2017) malam kemarin.
Namun, Corby menolak bertemu Yasonna.
"Saya kemarin pergi ke Bali saya ingin mencoba berbicara kepada dia (Corby) untuk meminta dia supaya betul-betul tidak menimbulkan kehebohan baru. Kira-kira seperti itu," kata Yasonna.
Atas penolakan dari terpidana 20 tahun penjara kasus kepemilikan mariyuana 4,2 kilogram itu, Yasonna menuturkan, itu sudah menjadi hal Corby.
"Dia sudah menjadi manusia bebas. Sudah tak ada lagi alasan kami untuk menahan. Dan itu hak dia," kata Yasonna di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (28/5/2017).
Menurutnya, Corby yang mendapat pembebasan bersyarat pada Februari 2014 ini mengalami trauma hingga enggan menampakkan diri dan menghindari sorotan awak media, baik lokal maupun internasional.
"Tapi dia sangat traumatik. Terlalu banyak teman-teman wartawan yang meminta. Dia (Corby) agak sulit berkomunikasi, itu hak dia (Corby)," katanya.
Diberitakan, Schapelle Leigh Corby lahir 10 Juli 1977. Dia ditangkap membawa obat terlarang di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Indonesia pada 8 Oktober 2004.
Dalam tas Corby ditemukan 4,2 kg ganja. Namun menurut Corby, barang haram itu bukan miliknya.
Dirinya mengaku tidak mengetahui ada ganja dalam tasnya sebelum tas tersebut dibuka oleh petugas bea cukai di Bali.
Namun pernyataan ini ditentang oleh petugas bea cukai yang mengatakan bahwa Corby mencoba menghalangi mereka saat akan memeriksa tasnya.
Ayah kandung Schapelle Corby, Michael Corby, sebelumnya pernah tertangkap basah membawa ganja pada awal tahun 1970-an.
Corby ditemukan bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada 27 Mei 2005.
Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp 100 juta.
Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru.
Kemudian 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun.
Pada 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, MA memvonis Corby kembali menjadi 20 tahun penjara.
Dasar keputusan ini bahwa narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.