Empat Tersangka Suap Kemendes Ditahan Terpisah hingga 15 Juni
Empat tersangka suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa PDTT, ditahan terpisah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua dari kiri), bersama Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan) Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (belakang) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) melihat Penyidik KPK menunjukan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT), saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5/2017). KPK mengamankan 7 orang dan menetapkan empat orang sebangai tersangka (dua orang pejabat Kemendes dan dua orang pejabat BPK) serta menyita uang sebanyak Rp40 Juta, Rp1,145 Milyar dan USD 3000 yang diduga sebagai suap terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kemendes. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pada kasus dugaan suap tersebut, pihaknya belum mau menyimpulkan apakah proses pemberian opini WTP terhadap Kemendes PDTT telah sesuai standar audit atau tidak.
Namun, proses pemberian opini itu menurut dia tentu sudah melalui sidang badan di BPK.
Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo mempersilakan BPK melakukan audit ulang terhadap kementerian yang dipimpinnya.
Hal itu disampaikan Eko sehubungan dengan adanya dugaan suap terkait pemberian opini WTP oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.
"Mengenai hasil opini BPK, saya serahkan kepada BPK apakah mau diaudit lagi, atau gimana," ujar Eko di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan. (kps/rik)
Berita Rekomendasi