Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadiv Humas Polri: Aksi Main Hakim atas Penghinaan Tokoh Akan Ditindak

Irjen Setyo Wasisto memastikan Polri akan menindak tegas mereka yang main hakim sendiri atas konten penghinaan terhadap tokoh tertentu

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kadiv Humas Polri: Aksi Main Hakim atas Penghinaan Tokoh Akan Ditindak
Repro/KompasTV
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan Polri akan menindak tegas mereka yang main hakim sendiri atas konten penghinaan terhadap tokoh tertentu di media sosial.

Belakangan muncul aksi persekusi terhadap orang-orang yang dianggap menghina tokoh agama.

"Kalau mereka melakukan itu, ya harus ditindak karena ada aturannya. Mereka tidak boleh menangkap," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Setyo mengatakan, tugas masyarakat sebatas melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi. Selebihnya, biarkan polisi yang menilai apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak.

Jika kelompok masyarakat tersebut mengancam pihak yang dianggap melanggar hukum, maka pelakunya bisa kena pidana.

Apalagi jika sampai menggerakkan massa untuk menghakimi orang tersebut.

"Kalau dia menggerakkan, menyuruh orang untuk melakukan itu, bisa kena, bisa diproses," kata Setyo.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Setyo, polisi menerima cukup banyak laporan mengenai tindakan persekusi di beberapa daerah. Namun, ia tidak bisa memastikan berapa jumlah laporan yang masuk.

Persekusi dilakukan dengan cara melacak status orang-orang yang dianggap menghina tokoh agama, kemudian menginstruksikan massa untuk memburu target yang identitas dan foto hingga alamat rumah sudah diumbar ke publik.

Tak cukup sampai di situ, rumah atau kantor target juga digeruduk massa. Setelah itu, target dilaporkan ke polisi dengan ancaman Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita ini telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul: Polisi Akan Tindak Aksi Main Hakim atas Penghinaan Tokoh

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas