Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Eko Kaget Sugito Jadi Tersangka Kasus Suap: Jabat Ketua Unit Pemberantasan Pungli

Menteri Pedesaan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengaku jadi satu di antara orang yang terkejut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Menteri Eko Kaget Sugito Jadi Tersangka Kasus Suap: Jabat Ketua Unit Pemberantasan Pungli
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Irjen Kemendes PDTT Sugito dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017). KPK menahan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes PDTT) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kementerian PDTT tahun 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Pedesaan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, mengejutkan sejumlah pihak di instansi tersebut.

Rupanya, Sugito selama ini dikenal sebagai sosok berintegritas.

Menteri Pedesaan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengaku jadi satu di antara orang yang terkejut.

Eko mengatakan, satu di antara orang kepercayaannya di Kemendes PDTT itu adalah orang yang berkomitmen dan tegas selama upaya memperbaiki kinerja di kementerian.

Ia menyebut Sugito merupakan pengagas ide pembentukan Satuan Petugas Pungutan Liar (Satgas) Pungli di Kemendes PDTT. Dia juga merupakan Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP).

Eko menyebut ia mengukuhkan Sugito sebagai ketua unit tersebut, Maret 2017.

BERITA REKOMENDASI

“Pak Sugito yang saya kenal orang yang integritasnya sangat baik, jujur, tegas, dan berani menerapkan nilai-nilai integritas di Kemendes PDTT. Dia motor bersih-bersih di kementerian dan tegas memberikan teguran kepada pegawai-pegawai yang melakukan penyimpangan,” tutur Eko, kepada wartawan, Ahad (28/5/2017).

Diketahui, KPK mengamankan tujuh orang dari OTT di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Kemendes PDTT pada Jumat (26/5/2017).

Mereka yaitu, ALS (auditor BPK), RS (eselon I BPK), JBP (eselon III Kemendes PDTT), sekretaris RS, sopir JBP, satu satpam, dan SUG (Irjen Kemendes).

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Mereka yaitu, SUG, JBP, RS, dan ALS.


SUG dan JBP disangka memberikan uang kepada RS dan ALS supaya Kemendes PDTT memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT.

Komisi anti rasuah itu menyita uang senilai Rp 40 juta yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah, mengaku penyidik menemukan indikasi upaya pendekatan dari pejabat di Kemendes PDTT kepada auditor BPK terkait pemberian opini WTP tersebut.

“Itu masih kita dalami. KPK menemukan ada indikasi upaya pendekatan terhadap auditor BPK terkait opini WTP,” jelas Febri.

Selama proses penyidikan, KPK telah menahan empat tersangka. Keempat tersangka itu tidak disatukan lokasi penahanan. Rencananya, penahanan akan dilakukan sampai 15 Juni 2017.

“Tersangka SUG dan JBP ditahan di Rumah Tahanan Polres Metri Jakarta Pusat, RS ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur, dan ALS ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas