Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Camat Cikedung Indramayu

Camat Cikedung, Indramayu, Darim hari ini, Selasa (30/5/2017) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Camat Cikedung Indramayu
Harian Warta Kota/henry lopulalan
VONIS 7 TAHUN - Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi saat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/12). PNS PN Jakut ini divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 300 juta terkait penanganan perkara Saipul Jamil. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Camat Cikedung, Indramayu, Darim hari ini, Selasa (30/5/2017) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Darim diperiksa dalam kaitan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan penerimaan gratifikasi mantan Panitera Pengganti Jakarta Utara Rohadi (R).

"‎Saksi Darim dimintai keterangan sebagai saksi untuk kakaknya, tersangka R dalam kasus penerimaan gratifikasi,"ucap Febri.

Sebelumnya atas kasus ini, penyidik KPK sudah menggeledah kantor dan rumah milik Darim. Di sana penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara Rohadi.

Febri menambahkan selain Darim penyidik juga memeriksa saksi lain, seorang Ibu Rumah Tangga bernama Mulyano dan Direktur Rumah Sakit Reysa, Komariah Roysid, diketahui pula rumah sakit itu adalah milik Rohadi.

"Dua saksi ini juga akan dimintai keterangan untuk tersangka R," singkatnya.

Untuk diketahui di KPK‎, Rohadi dijerat tiga kasus. Kasus pertama, penerima suap pengaturan vonis pedangdut Saipul Jamil, Rohadi divonis 7 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Sedangkan kasus kedua ialah dugaan gratifikasi dan kasus pencucian uang, yang masih dilakukan penyidikan di KPK.‎

Terkait kasus TPPU, KPK telah menyita sejumlah aset Rohadi seperti sejumlah rumah sakit, rumah pribadi, dan beberapa mobil mewah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas