KPK Periksa Camat Cikedung Indramayu
Camat Cikedung, Indramayu, Darim hari ini, Selasa (30/5/2017) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Camat Cikedung, Indramayu, Darim hari ini, Selasa (30/5/2017) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Darim diperiksa dalam kaitan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan penerimaan gratifikasi mantan Panitera Pengganti Jakarta Utara Rohadi (R).
"Saksi Darim dimintai keterangan sebagai saksi untuk kakaknya, tersangka R dalam kasus penerimaan gratifikasi,"ucap Febri.
Sebelumnya atas kasus ini, penyidik KPK sudah menggeledah kantor dan rumah milik Darim. Di sana penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara Rohadi.
Febri menambahkan selain Darim penyidik juga memeriksa saksi lain, seorang Ibu Rumah Tangga bernama Mulyano dan Direktur Rumah Sakit Reysa, Komariah Roysid, diketahui pula rumah sakit itu adalah milik Rohadi.
"Dua saksi ini juga akan dimintai keterangan untuk tersangka R," singkatnya.
Untuk diketahui di KPK, Rohadi dijerat tiga kasus. Kasus pertama, penerima suap pengaturan vonis pedangdut Saipul Jamil, Rohadi divonis 7 tahun penjara.
Sedangkan kasus kedua ialah dugaan gratifikasi dan kasus pencucian uang, yang masih dilakukan penyidikan di KPK.
Terkait kasus TPPU, KPK telah menyita sejumlah aset Rohadi seperti sejumlah rumah sakit, rumah pribadi, dan beberapa mobil mewah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.