Soal Pembubaran HTI, Todung: Harus Ajukan Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga
Pengacara Senior, Todung Mulya Lubis mengatakan Setuju Pembubaran HTI Asalkan Sesuai Prosedur
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Senior Todung Mulya Lubis mengatakan pemerintah berhak membubarkan Ormas yang dianggap tidak sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.
Hanya pembubaran tersebut harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kalau melihat undang-undang Ormas itu kan ada ketentuan mencantumkan Pancasila sebagai asas Ormas mereka. Nah bagi organisasi yang tak mecantumkan panacasila dan UUD 45, itu sudah bertentangan dengan UU ormas," ujar Todung usai deklarasi forum Advokat Pengawal Pancasila di Hotel Media, Jakarta Pusat, Senin, (29/5/2017).
Menurutnya pemerintah harus terlebih dahulu memberi peringatan kepada ormas tersebut . Hal itu sesuai dengan pasal 60-80 UU Ormas.
"Cuma prosesnya adalah pemerintah harus mengajukan peringatan pertama, peringatan kedua, dan ketiga," katanya.
Todung mengaku setuju Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dibubarkan, asalkan pembubarannya sesuai aturan.
Untuk kasus HTI, Todung menyarankan kepada pemerintah untuk mengambil langkah hukum.
"Pemerintah harus mengambil langkah hukum membawa proses ini ke pengadilan setelah mengeluarkan beberapa kali peringatan. Ini bukan hal yang terlalu sulit bagi pemerintah kalau mau melakukan itu," pungkasnya.
Sebelumnya pada Senin 8 Mei lalu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait keputusan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.
Pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.
Berdasarkan Pasal 70 UU Ormas, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.