Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tipikor Segera Sidangkan Politisi Golkar Charles Jones Mesang

Pascapelimpahan tahap dua, jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengadilan Tipikor Segera Sidangkan Politisi Golkar Charles Jones Mesang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka dugaan suap Charles Jones Mesang berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/5/2017). Charles Jones Mesang diperiksa sebagai tersangka terkait kasus Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai mengusut penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014, Charles Jones Mesang (CJM).

"Hari Selasa (30/5/2017) kemarin kami sudah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka CJM ke penuntutan atau tahap dua," ungkap  Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (31/5/2017).

Pascapelimpahan tahap dua, jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Sehingga dipastikan tidak lama lagi Charles akan duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani persidangan.

"Rencana sidang di Jakarta, Pengadilan Tipikor" tambah Febri.

Untuk diketahui, Charles sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Charles selaku anggota Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014 diduga menerima hadiah dari mantan Dirjen P2ktrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.

Atas perbuatannya, Charles disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas