Panglima TNI: Kalau Masih Gunakan UU Itu, Ya Kita Tunggu Saja Teroris Berpesta di Sini
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo belum mau berkomentar soal wacana keterlibatan aktif TNI di dalam pemberantasan terorisme di Indonesia.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menganggap bodoh jika masih menggunakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme yang sekarang.
"Saya katakan alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan Undang-Undang yang sekarang ini," ujar Gatot seusai mengikuti upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Baca: Kumpulkan Menteri, Jokowi Singgung soal TNI Masuk RUU Terorisme
Gatot menjelaskan Undang-Undang yang sekarang hanya mencakup wilayah penindakan saja.
Menurut Gatot, pemberantasan terorisme tidak cukup hanya sebatas penindakan.
Gatot pun memberi contoh kasus Bom Bali beberapa tahun lalu.
"Untuk diketahui Undang-Undang Teroris yang sekarang ini dibuat dalam rangka mempermudah, mempercepat penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Bom Bali. Sehingga judulnya penindakan. Sekarang kan berkembang pesat," kata Panglima.
"Jadi, kalau kita masih menggunakan Undang-Undang seperti itu, kita tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini karena tempat paling aman di sini," ucap Panglima.