Pansus Atur Porsi Kewenangan TNI dan Polri dalam Penanganan Terorisme
Proporsi keterlibatan tersebut untuk mengatur kewenangan Polri dan TNI. Hanafi mengatakan kewenangan TNI dan Polri harus dibedakan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Anti Terorisme, Hanafi Rais menilai keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme diperlukan.
Hal itu sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo.
"Pertama, selain ini punya dasar dalam UU Terorisme, dalam revisi UU ini yang sedang berjalan di pansus ini, perlu dibuat proporsi keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme," kata Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Proporsi keterlibatan tersebut untuk mengatur kewenangan Polri dan TNI. Hanafi mengatakan kewenangan TNI dan Polri harus dibedakan.
"Salah satu caranya adalah dengan tingkat ancaman untuk negara seperti apa," kata Waketum PAN itu.
Hanafi mencontohkan ancaman terorisme seperti yang terjadi pada peristiwa bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur yang dapat ditangani kepolisian.
Sedangkan, aksi-aksi terorisme yang mengancam pertahanan serta kedaulatan negara ditangani TNI.
"Jadi kalau seperti kejadian di Thamrin atau Kampung Melayu ya itu wilayah polisi. Tapi kalau kejadian seperti di Poso yang medannya sudah berat maka TNI bisa terlibat. Sehingga revisi UU terorisme sebaiknya mengakomodir semuanya," tutur Hanafi.