Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Atur Porsi Kewenangan TNI dan Polri dalam Penanganan Terorisme

Proporsi keterlibatan tersebut untuk mengatur kewenangan Polri dan TNI. Hanafi mengatakan kewenangan TNI dan Polri harus dibedakan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pansus Atur Porsi Kewenangan TNI dan Polri dalam Penanganan Terorisme
Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com
Hanafi Rais. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Anti Terorisme, Hanafi Rais menilai keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme diperlukan.

Hal itu sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo.

"Pertama, selain ini punya dasar dalam UU Terorisme, dalam revisi UU ini yang sedang berjalan di pansus ini, perlu dibuat proporsi keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme," kata Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Proporsi keterlibatan tersebut untuk mengatur kewenangan Polri dan TNI. Hanafi mengatakan kewenangan TNI dan Polri harus dibedakan.

"Salah satu caranya adalah dengan tingkat ancaman untuk negara seperti apa," kata Waketum PAN itu.

Hanafi mencontohkan ancaman terorisme seperti yang terjadi pada peristiwa bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur yang dapat ditangani kepolisian.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, aksi-aksi terorisme yang mengancam pertahanan serta kedaulatan negara ditangani TNI.
 "Jadi kalau seperti kejadian di Thamrin atau Kampung Melayu ya itu wilayah polisi. Tapi kalau kejadian seperti di Poso yang medannya sudah berat maka TNI bisa terlibat. Sehingga revisi UU terorisme sebaiknya mengakomodir semuanya," tutur Hanafi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas