Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Dijenguk Fahri dan Masinton, KPK Pindahkan Penahanan Pejabat BPK Rochmadi Saptogir

Usai menjenguk Rochmadi Saptogiri, Fahri menyatakan Rochmadi Saptogiri dalam keadaan sehat dan mengisi waktunya dengan memperbanyak ibadah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usai Dijenguk Fahri dan Masinton, KPK Pindahkan Penahanan Pejabat BPK Rochmadi Saptogir
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah didampingi Anggota Komisi III, DPR Masinton Pasaribu, dan Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo memberi keterangan pers saat mengunjungi Polres Jakarta Timur, Senin (30/5/2017) malam. Dalam kunjungan tersebut, Fahri bertemu auditor BPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni Rochmadi Saptogiri. Rochmadi merupakan tersangka kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kemendes PDTT 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memindahkan penahanan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur ke Rutan KPK pada Rabu (31/5/2017) malam.

Kebijakan KPK itu diambil usai dua politisi Fahri Hamzah dan Masinton Pasaribu membesuk Rochmadi di tahanan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemindahan pada Rochmadi Saptogiri dari Polres Jakarta Timur ke Rutan Cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, sebelumnya pada Sabtu (27/5/2017) Rochmadi Saptogiri dijebloskan ke Polres Jakarta Timur. Lalu pada Senin (29/5/2017), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan anggota Komisi III Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mendatangi Mapolres Jakarta Timur.

Baca: Tak Diizinkan KPK, Kenapa Fahri Hamzah Kunjungi Auditor BPK di Tahanan?

Keduanya mengklaim kedatangannya untuk meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur selama bulan Ramadhan.

Di sela kunjungannya itu 'diam-diam' Fahri dan Masinton menemui Rochmadi Saptogiri.

Berita Rekomendasi

Usai menjenguk Rochmadi Saptogiri, Fahri menyatakan Rochmadi Saptogiri dalam keadaan sehat dan mengisi waktunya dengan memperbanyak ibadah.

Rochmadi Saptogiri kini berstatus tersangka kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Baca: Masinton: Jubir KPK Jangan Seperti Kaleng Rombeng!

Tindakan keduanya membesuk Rochmadi Saptogiri dinilai menyalahi kewenangannya sebagai anggota dewan.

Apalagi, seorang tersangka yang baru ditahan seharusnya tak boleh dibesuk oleh siapa pun karena tersangka harus diisolasi.

Febri juga tidak menampik pemindahan itu dilakukan untuk meminimalisir persentuhan dengan pihak-pihak lain.

"Pemindahan dilakukan karena tkebutuhan Penyidikan. Pemindahan dilakukan agar proses penyidikan ini bisa lebih dilakukan secara efektif dan meminimalisir persentuhan dengan pihak-pihak lain di luar pihak yang berhak sesuai peraturan yang ada," tegas Febri, Kamis (1/6/2017).

Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdes PDTT‎, Sugito; pejabat Eselon III Kemdes PDTT‎, Jarot Budi Prabowo; Auditor Utama Keuangan Negara III BPK‎ Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai Eselon I BPK‎.

Para tersangka ini diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5/2017) petang. Selain keempat tersangka, tim Satgas KPK juga mengamankan uang Rp 40 juta di ruangan Ali Sadli di BPK yang merupakan bagian dari seluruh komitmen suap sebesar Rp 240 juta.

Rangkaian OTT juga diikuti dengan ‎penyegelan empat ruangan di kantor Kemendes, antara lain adalah ruangan Jarot Budi Prabowo, dan dua ruangan Biro Keuangan.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas