Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Elza Syarif dan Anton Taufik Diperiksa untuk Tersangka Miryam

Selain Elza, penyidik juga memeriksa pengacara Anton Taufik. Untuk kasus ini, Anton Taufik juga pernah diperiksa pada Senin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Elza Syarif dan Anton Taufik Diperiksa untuk Tersangka Miryam
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Elza Syarief didampingi penasehat hukumnya, Farhat Abbas bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2017). Elza Syarief kembali diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Andi Narogong. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pengacara yakni Elza Syarif dan Anton Taufik hari ini, Jumat (2/6/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP, dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan pada Elza adalah penjadwalan ulang pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (22/5/2017) lalu.

‎"Untuk pemeriksaan saksi Elza Syarif merupakan penjadwalan ulang dari rencana periksa 22 Mei 2017 untuk tersangka MSH," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Elza sudah beberapa kali diperiksa yakni pada Senin (17/4/2017) lalu didampingi Farhat Abbas dan hari ini, Jumat (2/6/2017) yang adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan Senin (22/5/2017).

Selain Elza, penyidik juga memeriksa pengacara Anton Taufik. Untuk kasus ini, Anton Taufik juga pernah diperiksa pada Senin (8/5/2017) silam.

Diduga Anton Taufik adalah pengacara suruhan yang sempat menemui Miryam di kantor pengacara Elza Syarief. Anton Taufik mencoret BAP Miryam dan meminta Miryam mencabut seluruh BAP miliknya saat bersaksi di sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor.‎

‎Lebih lanjut, di hari yang bersamaan, tepatnya siang nanti KPK bakal mengungkap perkembangan kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH).

Berita Rekomendasi

"Jumat siang ini kami akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus indikasi keterangan tidak benar di pengadilan dalam sidang kasus E-KTP," tutur Febri.

Febri menambahkan ‎dalam proses pengembangan perkara kasus ini, sudah ditemukan pihak yang diduga mempengaruhi saksi di kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya ‎KPK telah mendalami hasil temuan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari, dengan kasus Miryam S. Haryani.

Salinan BAP itu ditemukan dari hasil penggeledahan penyidik KPK beberapa waktu lalu baik di rumah pribadi Markus Nari di Pancoran, Jakarta Selatan maupun di rumah dinasnya, di Kompelks perumahan Anggota DPR Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam kasus korupsi e-KTP , Andi Narogong merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011 - 2012.

Sebelumnya dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, KPK telah menetapkan dua tersangka yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor yakni Irman dan Sugiharto.

Sedangkan dalam kasus memberikan keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP, Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono‎ sebagai sopir pribadi miryam, Andi Narogong, Anton Taufik dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Miryam telah ditahan di rutan KPK atas kasus itu sejak Senin (1/5/2017) malam. Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Di perkara korupsi e-KTP, status Miryam masih saksi.‎ Miryam juga melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, Miryam kalah dalam praperadilan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas