Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soetrisno Bachir Sudah Alirkan Dana Bantuan ke Amien Rais Sejak 1985

Soetrisno juga memaparkan SBF bukan yayasan, sehingga tidak berbadan hukum. Soetrisno menggunakan SBF untuk menyalurkan kegiatan-kegiatan sosialnya

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Soetrisno Bachir Sudah Alirkan Dana Bantuan ke Amien Rais Sejak 1985
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir menjelaskan kasus aliran dana alat kesehatan senilai Rp 600 juta.

Dalam penjelasannya Soetrisno, kasus tersebut sudah dijalani proses pemeriksaannya oleh Siti Fadilah Supari.

"Sudah ada proses di pengadilan dengan tersangka Bu Fadilah," kata Soetrisno di rumah dinas Zulkifli Hasan, Jumat malam (2/6/2017).

Dalam kasus tersebut, Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF) Nuky Syahrun dan Yuridya, saudara isteri Soetrisno Bachir juga sudah diperiksa.

Soetrisno pun mengungkapkan aliran dana alat kesehatan tersebut masuk ke rekening Yuridya, bukan ke SBF.

"Mengenai dana masuk ke SBF itu sebenarnya itu masuk ke rekening bu Yury itu, ini agak teknis nih," ungkap Soetrisno.

BERITA TERKAIT

Soetrisno juga memaparkan SBF bukan yayasan, sehingga tidak berbadan hukum.

Soetrisno menggunakan SBF untuk menyalurkan kegiatan-kegiatan sosialnya selama ini.

"Kalau saya melakukan kegiatan-kegiatan membantu yatim piatu, membantu daerah banjir itu menggunakan nama SBF itu," papar Soetrisno.

Dalam penjelasannya semua pengeluaran SBF untuk kegiatan sosial, keluar melalui rekening Yury dan Nuky.

"Nah apa-apa yang keluar dari situ belanja sembako, memberikan bantuan sarung dan lain-lain, melalui ibu Yury atau ibu Nuky itu," papar Soetrisno.

Ketua Umum PAN era 2005-2010 itu juga mengaku memberikan aliran dananya ke Amien Rais. Hal itu sudah dilakukan Soetrisno sejak 1985.

"Demikian juga waktu saya membantu pak Amien, itu dari dulu dari tahun 1985-an itu ya, itu juga saya lakukan. Nah artinya pak Amien mendapat aliran dana mendapat bantuan dari saya," jelas Soetrisno.

Sebelumnya diketahui dalam tuntutan jaksa kepada Siti Fadilah Supari, nama Amien disebut sebagai penerima aliran dana alat kesehatan Kementerian Kesehatan.

Di 2005. Amien mendapatkan enam kali pengiriman dana dengan total Rp 600 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas