Kesadaran Masyarakat Terhadap Serangan Siber Masih Minim
Masyarakat Indonesia hanya sebatas pada penggunaan internet. Kesadaran akan bahaya kejahatan atau serangan siber masih minim.
TRIBUNNEWS.COM - Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2016 mencapai 132 juta orang. Hal ini mengindikasikan kenaikan 51,8 persen dibandingkan jumlah pengguna internet pada 2014 lalu.
Namun, masyarakat Indonesia hanya sebatas pada penggunaan internet. Kesadaran akan bahaya kejahatan atau serangan siber masih minim.
Demikian ditekankan Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais di sela-sela rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informasi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Pembahasan rapat salah satunya membahas virus ransomware wannacry yang beberapa lalu menjadi perhatian masyarakat dunia.
“Terkait dengan budaya berinternetnya bangsa Indonesia, kita ini sekedar konsumen terhadap teknologi canggih internet, sebagian besar sekedar bagaimana menggunankan untuk keuntungan pribadi. Namun kurang aware (sadar) dengan cyber attack atau serangan siber,” jelas Hanafi.
Hal itu menurut Hanafi terlihat dari minimnya kesadaran memberikan keamanan atau proteksi terhadap perangkat komputernya, situs pribadi atau lembaga. Sehingga, kesadaran masyarakat akan bahaya serangan siber harus dibentuk.
Namun di sisi lain, juga harus ada jaminan pertahanan dan keamanan teknologi siber dari pemerintah atau negara.
Sehingga menurut politisi F-PAN itu, potensi pengguna internet yang besar di Indonesia ini harus mendapatkan perlindungan. Sehingga menurutnya, wacana pembentukan Badan Siber Nasional harus segera direalisasikan.
“Tapi jangan hanya Badan Siber Nasional, karena ini terlalu umum. Sebaiknya di dorong Badan Keamanan Siber Nasional. Badan ini yang nantinya melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga yang sudah memiliki unit kerja pertahanan siber,” imbuh Hanafi.
Politisi asal dapil DI Yogyakarta itu berharap badan itu nantinya memberikan perlindungan terhadap seluruh perangkat teknologi milik kementerian atau lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi siber, termasuk menjamin perlindungan atau proteksi terhadap seluruh data pribadi milik negara. (Pemberitaan DPR RI)