Politikus Partai Gerindra: UU Terorisme Harus Dibuat Detail Agar Tidak Multi Tafsir
filosofi penegakan hukum dalam aturan tersebut harus dilengkapi tentang filosofi gangguan keamanan dan kepentingan negara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi masih terkatung-katungnya pembahasan UU Terorisme, Wakil ketua umum partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan bahwa aturan tersebut harus dibuat sedetail mungkin sehingga meminimalisir adanya multi tafsir.
"Sebaiknya dua institusi itu terlibat agar bisa dicegah efek negatif dalam pelaksanaan UU ini seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Namun demikian UU ini juga harus dibuat secara detail sehingga meminimalisir adanya multi tafsir,"ujar Ferry dalam pernyataan persnya, Minggu(4/6/2017).
Ferry menjelaskan filosofi penegakan hukum dalam aturan tersebut harus dilengkapi tentang filosofi gangguan keamanan dan kepentingan negara baik yang menyangkut bahaya terorisme ataupun separatis.
"Paradigma RUU Terorisme memang seharusnya menjangkau filosofi mempertahankan karena ancaman 'Dignity of State' (Kedaulatan Negara), sehingga penggunaan asas "Principle of Clear and Present Danger" adalah sesuatu yang dibenarkan, yaitu Hukum Darurat berlaku bagi kondisi darurat," ujar Ferry.
Kondisi darurat menempatkan 'Dignity of State' sebagai prioritas negara yang sesuai doktrin dan yurisprudensi universal bahwa "the protection of human right must yield for all cases of clear and present danger'.
"Serta sudah sesuai dengan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan pasal 30 UUD 1945 pasal 30," tambah Ferry.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.