Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Sarankan Amien Rais Kembalikan Uang Rp 600 Juta yang Diduga Terkait Korupsi Alkes

Dia menganjutkan Amien datang KPK untuk mengklarifikasi atau laporan kasus dugaan korupsi nantinya cukup diterima di bagian pengaduan masyarakat.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in ICW Sarankan Amien Rais Kembalikan Uang Rp 600 Juta yang Diduga Terkait Korupsi Alkes
TRIBUN BATAM /ARGIANTO DA NUGROHO
Pendiri Partai Amanat Nasional, Amien Rais usai menjadi khatib jumat di Masjid Raya Batam, Jumat (27/9/2013). Amin rais menghimbau agar tidak memilih calon presiden 2014 hanya berdasarkan popularitas calon presiden saja. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebaiknya Pak Amien Rais tidak cukup memberikan pernyataan pers kepada media, namun juga mengembalikan uang Rp 600 juta yang diduga berasal dari korupsi dan sebagaimana disebut dalam tuntutan Jaksa KPK.

Demikian dikemukakan peneliti Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/6/2017).

"Sebagai tokoh yang pernah disebut sebagai Bapak Reformasi pastinya mendukung KPK menuntaskan kasus korupsi termasuk kasus korupsi Alkes di Kemenkes," kata Emerson.

Menurutnya, pengembalian uang Rp 600 juta sekaligus menunjukkan komitmen Amien Rais mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Baca: KPK Dinilai Bikin Gaduh dengan Menyebut Nama Amien Rais

Selain itu, Emerson menilai langkah pimpinan KPK untuk menolak laporan atau klarifikasi Amien Rais sudah tepat, karena dua hal.

Pertama, adanya aturan dalam UU KPK yang melarang pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan pihak terkait dengan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Kedua, jika Pimpinan KPK menerima justru akan dianggap memberikan keistimewaan terhadap Amien dan juga pihak-pihak lain juga akan melakukan hal yang sama.

"Memberikan klarifikasi hanya ingin disampaikan langsung ke pimpinan KPK," ujar Emerson.

Dia menganjutkan Amien datang KPK untuk mengklarifikasi atau laporan kasus dugaan korupsi nantinya cukup diterima di bagian pengaduan masyarakat.

"KPK tidak perlu memberikan keistimewaan terhadap siapapun pelapornya. Semua orang dimata hukum adalah sama," kata Emerson.

"Kami di ICW saja, jika melaporkan kasus dugaan korupsi ke KPK juga melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK tidak ke pimpinan," Emerson menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas