Kader Golkar Tersangka Tak Ganggu Elektabilitas Golkar, Tapi
Nurdin mengaku telah ada pertemuan para pengurus dengan Ketua Umum Partai Golkar Serya Novanto tadi malam.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kader Golkar Tersangka Tak Ganggu Elektabilitas Golkar, Tapi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemeriksaan-markus-nari_20170517_204810.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid memastikan kasus yang menyeret anggota DPR RI periode 2014-2019, Markus Nari, sebagai tersangka tidak mengganggu elektabilitas Partai golkar.
Namun, Nurdin menegaskan kasus yang tengah ditangani KPK itu berdampak kepada psikologis para pengurus.
“Dampak secara elektoral partai enggak ada, tapi psikologis daripada para pengurus pasti ada,” ujar Nurdin Halid usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (5/6/2017).
Nurdin mengaku telah ada pertemuan para pengurus dengan Ketua Umum Partai Golkar Serya Novanto tadi malam.
Dari pertemuan itu, Nurdin mengatakan ada harapan dari para pengurus agar kasus ini tidak sampai melebar dari substansi kasus yang ada.
“Mudah-mudahan ini tak semakin melebar karena yang dituduhkan Markus Nari kan bukan substansinya bukan e-KTP, tapi karena dituduh menghambat penegakan hukum,” ucap Nurdin.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI periode 2014-2019, Markus Nari, sebagai tersangka.
Markus diduga menghalangi penyidikan dan penuntutan KPK.
"Tersangka MN diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan penuntutan di pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Menurut Febri, politisi Partai Golkar tersebut diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.
Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman pribadi milik Markus di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian, di rumah dinas di Kompleks Perumahan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menemukan copy berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Markus Nari dan ponsel serta USB. Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.
Markus Nari yang merupakan politisi Partai Golkar itu disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP.
Namun, Markus membantah hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Atas perbuatannya, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.