PDIP: Pancasila Ijtihad Para Ulama dan Bangsa Indonesia Yang Final
Pancasila hanya ada satu, yakni yang termaktub dalam alinea ke empat Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
"Dengan demikian, Pancasila Itu adalah hasil ijtihad ulama saat itu yang mengutamakan sikap kenergarawanan dari pada kepentingan golongan dan itu adalah hadiah terbesar umat Islam kepada bangsa Indonesia," tegas Basarah.
Sehingga menurutnya, tidak perlu lagi ada pertentantangan dengan pancasila yang ada saat ini.
"Jadi kalau ada tokoh Islam saat ini mempersoalkan kembali Pancasila, dengan disebut produk kafir dan thogut, maka mereka dengan sadar telah menistakan ijtihad para alim ulama saat itu yang membentuk dan menyetujui Pancasila," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau pancasila dianggap thogut dan kafir, padahal negara Pancasila sejak dilahirkan tahun 1945 lalu sudah melahirkan banyak kebijakan negara termasuk mensahkan perkawinan umat islam se Indonesia.
Jadi kalau pemerintahan Indonesia selama ini kafir dan haram maka jutaan keluarga muslim yang telah disahkan perkawinannya oleh negara adalah perkawinan haram.
"Apakah kita mau menjadi bangsa yang seperti itu," ujarnya.
Karena itu tegas dia, tidak ada mekanisme hukum apapun untuk dapat mengubah apalagi mengganti Pancasila.
Kecuali dengan cara revolusi politik dan atau membubarkan negara.
Lembaga MPR RI sebagai pembentuk konstitusi sekalipun, tidak dapat mengganti Pancasila.
Karena kewenangan MPR RI menurut Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 hanyalah mengubah dan menetapkan Undang Undang dasar.
Sementara kedudukan Pancasila berada di atas Undang Undang Dasar.
"Sejak Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara maka Pancasila sudah final. Bahkan MPR sekalipun tidak bisa mengubahnya sebagai dasar negara," katanya.