Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Handang Soekarno Punya Mobil Mewah dan 20 Motor

terungkap Handang memiliki puluhan motor dan sejumlah kendaraan mewah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terdakwa Handang Soekarno Punya Mobil Mewah dan 20 Motor
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Mantan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno (HS). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS, Handang Soekarno, terungkap memiliki harta dalam jumlah besar.

Dalam lanjuan sidang, terungkap Handang memiliki puluhan motor dan sejumlah kendaraan mewah.

Keterangan tersebut disampaikan Suwardi, sopir Handang.

Dalam persidangan, anggota majelis hakim Emilia Djaja Subagja menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suwardi saat diperiksa penyidik KPK.

"Ini di BAP anda sebut ada Pajero Sport, Toyota Fortuner, 2 motor besar dan ada 20 kendaraan roda dua, apa benar?" Kata Hakim Emilia kepada Suwardi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (Rabu (7/6/2017).

Suwardi tidak membantah isi BAP tersebut.

Namun, Suwardi tidak mengetahui asal harta tersebut dan digunakan untuk kepentingan apa.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak tahu itu buat apa," kata Suwardi.

Suwardi juga membenarkan bahwa salah satu motor yang dimiliki Handang, yakni Honda Vario, dibeli menggunakan surat kepemilikan atas nama Suwardi.

Handang Soekarno didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas