Nono Sampono Senang Mendengar Putusan Majelis Hakim
Nono pun secara percaya diri menyebut wajah peradilan di Indonesia memang berpihak pada keadilan.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menghadiri dan mendengarkan hasil putusan sidang terkait gugatan yang dilayangkan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono angkat bicara.
Ia mengatakan semua pihak, baik dari dirinya yang mewakili Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang maupun GKR Hemas yang diwakili kuasa hukumnya, telah mendengar hasil putusan Majelis Hakim.
"Kita sama-sama sudah menyaksikan dan mendengar bagaimana keputusan (Majelis Hakim)," ujar Nono, saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017).
Nono menambahkan, dirinya telah meyakini bahwa Majelis Hakim yang menangani perkara itu, akan memberikan putusan yang adil.
"Sudah saya katakan di awal, pastilah Hakim akan memutuskan yang seadil-adilnya," katanya.
Oleh karena itu, Nono pun secara percaya diri menyebut wajah peradilan di Indonesia memang berpihak pada keadilan.
Ia pun mengaku sangat menghormati hasil putusan yang menguntungkan pihaknya itu.
"Dan inilah wajah pengadilan kita saat ini, dan kita sangat menghormati keputusan itu," katanya.
Kendati demikian, ia berharap agar seluruh pihak, khususnya pimpinan maupun anggota DPD lainnya yang masih merasakan 'adanya ketidakadilan' dalam perkara tersebut, untuk menerima dan menghormati hasil putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim saat sidang digelar pagi tadi.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan hasil akhir.
"Kita harap semua pihak, termasuk teman-teman yang disana (DPD RI), yang masih menuntut proses hukum itu juga menghormati keputusan, dan ini sudah final," ujarnya.
Sidang putusan terhadap perkara gugatan itu digelar pada pukul 10.15 WIB dan dipimpin oleh Hakim Abdullah Ujang, dengan anggota Majelis Hakim Tri Cahya Indra serta Nelvy Christin, juga Panitera Sri Hartanto.
Sidang itu menghasilkan putusan para pemohon tidak diterima, lantaran Majelis Hakim tidak melihat adanya cacat hukum pada putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengajukan gugatan perkara fiktif positif melawan Ketua Mahkamah Agung (MA).