Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komnas HAM Sudah Periksa Habib Rizieq

"Kita tidak bisa, kita ditolak oleh petugas di sana, itu anehnya. (Padahal) kita sudah minta izin."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Komnas HAM Sudah Periksa Habib Rizieq
KOMPAS IMAGES
Komisioner Komnas HAM Siane Indriani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah menindaklanjuti laporan dari alumni Aksi 212 tentang dugaan kriminalisasi ulama oleh penegak hukum.

Komisioner Komnas HAM Siane Indriani menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017), ia mengatakan saksi yang ia maksud termasuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang sampai saat ini polisi menyatakan sebagai buron karena berada di luar negeri.

Namun Siane enggan menjelaskan bagaimana pihaknya bisa melakukan pemeriksaan itu.

"Saya tidak bisa bicara, tapi kita sudah berkomunikasi," ujarnya.

Selain itu ia juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin.

Rekomendasi Untuk Anda

Siane Indriani mengakui hal yang ditanyakan ke MA'ruf Amin, adalah dugaan penyadapan, yang pernah dibeberkan di persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Yang gagal dilakukan oleh Komnas HAM, adalah melakuan pemeriksaan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Al Khaththath, yang sampai saat ini masih ditahan di Mako Brimob, karena dugaan makar.

Siane Indriani mengaku pihaknya tidak diizinkan masuk oleh petugas di Mako Brimob.

"Kita tidak bisa, kita ditolak oleh petugas di sana, itu anehnya. (Padahal) kita sudah minta izin," ujarnya.

Komnas HAM juga mengawal proses hukum oleh Polri, atas kasus pengelolaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua, yang sempat menyeret nama Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir. Sampai saat ini dana yang berasal dari ribuan umat itu, masih dibekukan oleh Polri.

Atas semua proses hukum terhadap kasus yang tengah ditangani penegak hukum itu, Komnas HAM tidak akan melakukan intervensi.

Komnas HAM akan mengawal salah satunya agar perseteruan antara kelompok yang merasa pemerintah telah melakukan kriminalisasi, dengan pemerintah, dapat segera diakhiri.

"Perlu ada kebijaksanaan dan rekonsiliasi supaya tidak terus menerus ada tarik menarik. Karena ada perasaan mereka tuh semakin lama semakin ada stigma, dan semakin lama semakin keliatan penilaian mereka bahwa pemerintah sekarang memusuhi umat Islam," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas