Menag: Ahmadiyah Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Sebarkan Ajaran Menyimpang
"Dalam SKB itu Ahmadiyah dilarang menyebarluaskan paham yang menyebut ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW."
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyegelan ulang masjid yang digunakan umat Ahmadiyah di Sawangan, Kota Depok, 2 Juni 2017 lalu, oleh Pemerintah Kota Depok dibantu kepolisian dan Satpol PP mengundang tanggapan serius Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin.
Menag Lukman menegaskan, organisasi Ahmadiyah bisa dibubarkan bila terbukti menyebarluaskan ajaran agama Islam yang menyimpang.
Pernyataan Menteri Agama mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tahun 2008.
"Dalam SKB itu Ahmadiyah dilarang menyebarluaskan paham yang menyebut ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Bila hal itu tetap didakwahkan maka Ahmadiyah bisa dibubarkan organisasinya," ujar Lukman.
Hal itu disampaikannya kepada Tribunnews.com saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Atas dasar SKB itu, Menteri Agama meminta semua pihak termasuk Pemkot Depok untuk menelusuri apakah Masjid Al Hidayah itu memang digunakan untuk menyebarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam itu.
"Kalau terbukti digunakan untuk menyebarluaskan paham yang salah maka dapat dimaklumi kalau masjid tersebut disegel. Semua kembali kepada alasan penggunaanya," tegasnya.