Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag: Ahmadiyah Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Sebarkan Ajaran Menyimpang

"Dalam SKB itu Ahmadiyah dilarang menyebarluaskan paham yang menyebut ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW."

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menag: Ahmadiyah Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Sebarkan Ajaran Menyimpang
TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTANA
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) di acara diskusi antikorupsi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Kamis (8/6/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyegelan ulang masjid yang digunakan umat Ahmadiyah di Sawangan, Kota Depok, 2 Juni 2017 lalu, oleh Pemerintah Kota Depok dibantu kepolisian dan Satpol PP mengundang tanggapan serius Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin.

Menag Lukman menegaskan, organisasi Ahmadiyah bisa dibubarkan bila terbukti menyebarluaskan ajaran agama Islam yang menyimpang.

Pernyataan Menteri Agama mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tahun 2008.

"Dalam SKB itu Ahmadiyah dilarang menyebarluaskan paham yang menyebut ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Bila hal itu tetap didakwahkan maka Ahmadiyah bisa dibubarkan organisasinya," ujar Lukman.

Hal itu disampaikannya kepada Tribunnews.com saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Atas dasar SKB itu, Menteri Agama meminta semua pihak termasuk Pemkot Depok untuk menelusuri apakah Masjid Al Hidayah itu memang digunakan untuk menyebarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam itu.

Berita Rekomendasi

"Kalau terbukti digunakan untuk menyebarluaskan paham yang salah maka dapat dimaklumi kalau masjid tersebut disegel. Semua kembali kepada alasan penggunaanya," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas