Muhammadiyah Sebut Sistem Pemilu Terbuka Membuat Parpol Tidak Lakukan Seleksi Terhadap Calon
Ia menyebut Pemilu 2014 menjadi Pemilu yang sangat pragmatis dimana Parpol nyaris tidak melakukan seleksi terhadap calon yang diusung partai itu.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem pemilu sekarang ini menjadi pembahasan alot di DPR RI.
Pemerintah dalam draft revisi UU Pemilu nomor 8 tahun 2012, mencantumkan pasal 138 ayat (2) dan (3) mengenai sistem Pemilu terbuka terbatas.
Artinya pemerintah mengusulkan perubahan sistem pemilu dari yang asalnya terbuka menjadi terbuka terbatas.
Usulan pemerintah tersebut sejalan dengan apa yang diinginkan PP Muhammadiyah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti mengatakan sistem pemilu terbuka memiliki banyak kekurangan.
Salah satunya menyebabkan partai tidak melakukan seleksi ketat terhadap calonnya.
Ia menyebut Pemilu 2014 menjadi Pemilu yang sangat pragmatis dimana Parpol nyaris tidak melakukan seleksi terhadap calon yang diusung partai itu.
"Siapapun diakomodir mencalonkan diri dan silahkan bertarung di lapangan," katanya dalam konferesnsi pers di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (9/6/2017).
Berbeda apabila yang digunakan sistem pemilu tertutup atau proporsional terbuka terbatas.
Menurutnya dengan dua sistem tersebut, Partai akan melakukan seleksi ketat.
"Partai akan melakukan seleksi-seleksi yang sangat sangat ketat di dalam partainya dan menghormati proses kaderisasi yang berlangsung di parpol itu," katanya.
Selain itu sistem pemilu terbuka menyebabkan program yang disampikan calon sering tidak sejalan dengan partai.
Seharusnya, program yang disampaikan adalah program yang terintegrasi dengan Parpol yang disampaikan sesuai dengan kompetensi calon.
"Itulah alasan kami mengapa sistemnya adalah tertutup atau terbuka terbatas," katanya.
Dalam pemilih legislatif (Pileg), aplikasi sistem proposional tertutup yakni, pemilih hanya memilih (gambar) partainya saja dalam surat suara.
Partai kemudian akan menentukan siapa yang akan duduk menjadi anggota legislatif.
Sementara itu sistem terbuka terbatas yakni dalam surat suara terdapat gambar partai serta nomor urut Calon.
Pemilih akan memilih gambar partai serta gambar calon yang diberi nomor urut.
Nantinya calon yang duduk di kursi legislatif diputuskan berdasarkan nomor urut calon atau keputusan partai.
Sementara itu, sistem Pemilu terbuka seperti yang diterapkan dalam Pemilu 2009 dan 2014, yakni pemilih akan mencoblos gambar partai dan nama calon.
Mereka yang mendapatkan suara terbanyak akan duduk di kursi legislatif.
Dalam pembahasan sistem pemilu di DPR sekarang ini terdapat 4 fraksi yang menyetujui sistem pemilu terbuka yakni Gerindra, PKS, PAN, dan NasDem.
Sementara fraksi lainnya belum bersikap.
Usulan revisi UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 sendiri, datang dari pemerintah yang diajukan kepada DPR.
Salah satu poin dalam draf yang diajukan pemerintah yakni pasal 138 ayat (2) dan (3) mengenai sistem Pemilu.
Pemerintah mengusulkan sistem pemilu terbuka terbatas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.