Jamwas Akan Periksa Kajati Bengku
KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin Purba sebesar Rp150 juta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP) terkait suap pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu berbuntut panjang.
"Tidak menutup kemungkinan kajatinya (Kepala Kejaksaan Tinggi, Bengluku) diperiksa. Sangat mungkin sekali diperiksa," terang Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) Widyo Pramono, Sabtu (10/9/2017).
Baca: KPK Bidik Jaksa Lain di Kasus Suap Kejati Bengkulu
Terlebih lagi, OTT yang dilakukan KPK pada tiga tersangka tepat saat acara perpisahan pada Kepala Kejati Bengkulu, Sendjun Manullang di sebuah restoran depat pantai di Bengkulu.
Widyo mengaku sudah membuat surat perintah atau spint untuk untuk memproses pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan oleh Parlin Purba agar bisa segera diberhentikan sementara dari tugasnya.
Menurut Widyo, kemungkinan pemecatan pada Parlin Purba sebagai efek jera bisa dilakukan namun harus menunggu putusan dari pengadilan.
"Secepatnya kami periksa saksi-saksi di internal yang tahu soal ini," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka dalam OTT di Bengkulu.
Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin Anwari dan Murni Suhardi. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin Purba sebesar Rp150 juta.
Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
Selaku pemberi, Amin Anwari dan Murni Sugardi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.