Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konstituen Terbelah, PKB Belum Putuskan Sikap Kirim Wakil Duduk di Pansus KPK

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa belum mengirimkan wakil di Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Konstituen Terbelah, PKB Belum Putuskan Sikap Kirim Wakil Duduk di Pansus KPK
Tribunnews/Dany Permana
Ida Fauziah (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa belum mengirimkan wakil di Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah mengakui konstituen partai pimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu terbelah.

"Kalau konstituen terbelah. Itu lah yang kita enggak segera memutuskan," kata Ida di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Ida tidak menjelaskan secara detil mayoritas keinginan konstituen PKB.

Namun, ia menuturkan adanya dua pendapat yang berbeda.

"Saya tidak bisa hitung. Ada dua pendapat yang beda pokoknya gitu kira-kira," kata Ida.

BERITA TERKAIT

Sampai saat ini, Ida mengatakan PKB masih melihat perkembangan Pansus Angket KPK.

Apalagi, rapat Pansus Angket KPK baru berjalan pekan lalu.

"Kita lihat perkembangannya," kata Ida.

Anggota Komisi I DPR itu mengatakan pihaknya berpendapat hak angket dapat berjalan jika didukung seluruh fraksi.

Namun, nyatanya angket tetap berjalan ketika diputuskan rapat paripurna.

"Waktu itu kita berpikir tidak bisa jalan makanya kita enggak ngirim," katanya.

Namun, prediksinya meleset dan pansus KPK tetap jalan.

"Pertanyaan yang banyak kita dapat diskusi di internal maupun masukan, apa yang dapat kita lakukan di luar pansus," kata Ida.

Diketahui, tujuh fraksi telah mengirimkan wakilnya duduk di Pansus Angket KPK.

Ketujuh fraksi tersebut yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, Hanura, PAN dan PPP. Sementara PKB, Demokrat dan PKS belum mengirimkan wakilnya.

Pansus telah menggelar rapat dan memutuskan anggaran mencapai Rp3,1miliar selama 60 hari kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas