RUU Pemilu Seharusnya Benahi Pengaturan Kampanye
Isu-isu yang dibahas menurutnya tidak memilik urgensi untuk dirubah.Misalnya, sistem Pemilu serta ambang batas pencalonan presiden
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menilau Revisi undang-undang Pemilu yang dilakukan sekarang ini tidak tepat sasaran.
Isu-isu yang dibahas menurutnya tidak memilik urgensi untuk dirubah.Misalnya, sistem Pemilu serta ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold).
"Yang dicoba dirubah ini yang sangat prinsip hal yang sebetulnya belum lama kita sepakati dan tidak menjadi persoalan," katanya di kawasan kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, (11/6/2017).
Seharusnya menurut Hadar revisi undang-undang Pemilu membenahi penataan kampanye agar lebih efektif serta efisian. Begitu juga membenahi masalah keterbukaan dana kampanye.
" Agar pelanggaran yang terjadi itu bisa diselesaikan dengan penegakan hukum yang ada atau terjadi penguatan penyelanggara pemilu baik di kpu dan bawaslu. Sayangnya ini minim sekali bahkan tidak ada," paparnya.
Isu atau topik yang sekarang diusulkan untuk dirubah menurut Hadar kental dengan kepentingan politis. Yakni, untuk kepentingan pemilu 2019. Oleh karena itu, hingga kini pembahasan RUU Pemilu, belum juga rampung.
"Sayang tentu kita tidak bisa mengintrol banyak, hanya bisa mengikutinya," pungkasnya.