Yusril Minta KPK Tidak Bertindak di Luar Jalur Hukum Seperti Minta Presiden Intervensi DPR
"Saya berpendapat permintaan seperti itu seyogyanya tidak dilakukan oleh KPK mengingat keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum," tutur Yusril.
Editor: Hasanudin Aco
Ia menyarankan agar KPK menghadapi hak angket tersebut dengan tenang.
"Sebaiknya KPK hadapi saja hak angket DPR itu dengan tenang, argumentatif, kemukakan fakta-fakta dengan terang dan gamblang, jujur dan objektif serta dengan tetap berpegang teguh pada etika dan norma hukum yang berlaku," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo, berharap Presiden Joko Widodo menolak hak angket KPK. Ia berharap Jokowi mengambil sikap dalam kisruh hak angket KPK.
" KPK kan enggak harus lapor ke Presiden, tapi Presiden pasti mengamati lah. Mudah-mudahan Presiden mengambil sikap," kata Agus seusai menghadiri acara Konvensi Anti Korupsi di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017).
Ia mengatakan, saat ini DPR selaku cabang kekuasaan legislatif sudah bersikap untuk terus melanjutkan hak angket.
"Kalau KPK kan posisinya di yudisial ya. Nah sekarang legislatif sudah bersuara. Yang perlu kita tunggu yang dieksekutif (Presiden). Ya paling tidak sama seperti suaranya KPK," ujar Agus.
Penulis: Nabilla Tashandra
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul, Yusril: KPK Bisa Tempuh Jalur Hukum, Tak Usah Minta Presiden Intervensi DPR
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.