Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Mangkir Dari Panggilan Jaksa KPK Dikonfrontir Kasus Saipul Jamil
Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ifa Sudewi sebenarya dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Ifa Sudewi rencananya akan dikonfrontir dengan bekas Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Rohadi dan advokat Berthanatalia Ruruk Kariman terkait kasus suap Saipul Jamil.
"Hakim Ifa Sudewi tidak datang dan mengirimkan surat berisi alasan harus menghadiri acara lain," kata jaksa KPK Afni Carolina.
Menurut Afni, pihaknya kembali akan memanggil Ifa Sudewi agar hadir di persidangan pada pekan depan.
Ifa Sudewi adalah ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, Saipul Jamil didakwa bersama-sama dengan Kasman alias Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu yakni uang Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi.
Ifa Sudewi adalah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi.
Uang tersebut terkait kasus yang membelit Saipul Jamil yakni menjadi terdakwa tindak pidana pencabulan.
Pada persidangan pekan lalu, terpidana Rohadi mencabut keterangannya mengenai uang Rp 250 juta yang dia terima dari Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil.
Menurut Rohadi, uang tersebut adalah untuk hakim ketua Ifa Sudewi.
Ifa adalah ketua majelis hakim yang menyidangkan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.