Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Pengajar Hukum Tata Negara Siap Tempuh Langkah Hukum

Kedepan ‎hasil kajian tersebut akan dijadikan dasar bagi pihaknya untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ratusan Pengajar Hukum Tata Negara Siap Tempuh Langkah Hukum
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ratusan para pengajar hukum tata negara yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) mengatakan siap menempuh langkah hukum terkait pembentukan Pansus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Guru Besar Hukum Ilmu Perundang-undangan Universitas Andalas, Yuliandri menjelaskan ‎langkah hukum tersebut diambil atas hasil kajian dari  APHTN-HAN dan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH-Unand).

Mereka menyatakan hak angket yang dibentuk DPR untuk mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan dan BAP  Miryam S Haryani itu cacat hukum atau ilegal.

‎"Kami telah melakukan kajian keilmuan terkait hak angket terhadap KPK yang menghasilkan sejumlah rekomendasi. APHTN-HAN menilai hak angket tersebut cacat obyek, cacat subyek dan cacat prosedural," ujar Yuliandri, Rabu (14/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kedepan ‎hasil kajian tersebut akan dijadikan dasar bagi pihaknya untuk menempuh langkah hukum selanjutnya. 

Menurut Yuliandri, sejumlah instrumen hukum seperti gugatan terhadap UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dilakukan untuk membatalkan hak angket terhadap KPK.

 Yuliandri mengaku sejauh ini pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum terbaik apa yang akan ditempuh.

Berita Rekomendasi

"Semua instrumen hukum bisa saja, apakah misalnya melakukan pengujian UU MD3 ke MK itu berpeluang, ajukan gugatan putusan tersebut itu juga berpeluang. Terbuka peluang untuk melakukan mekanisme itu. Yang terpenting proses media peradilan tidak menjadi hal-hal yang tidak tutup kemungkinan untuk kami lakukan," ujarnya.

Lebih lanjut Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku mengapresiasi APHTN-HAN dan Pusako FH-Unand yang telah melakukan mengkaji.

Menyoal langkah hukum yang akan ditempuh atas hak angket, Agus mengatakan pihaknya menunggu langkah tersebut.

Bahkan Agus juga meyakini langkah hukum yang dilakukan pasti akan bermanfaat bagi KPK.

"Tadi kan teman-teman dari Asosiasi bilang akan mengambil langkah hukum. Langkah hukum itu sangat kami nantikan karena sangat bermanfaat bagi kami untuk kemudian bisa menentukan sikap di waktu-waktu mendatang," kata Agus. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas