Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Terima Rp 4 Miliar, Perantara Suap Yudi Widiana Berdalih Cuma Terima Atribut Partai

"Saya tidak tahu. Dalam BAP, saya tak pernah tahu soal uang berapa-berapanya. Yang saya terima hanya atribut," kata Paroli.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bantah Terima Rp 4 Miliar, Perantara Suap Yudi Widiana Berdalih Cuma Terima Atribut Partai
Kompas.com
Yudi Widiana Adia 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Paroli mengaku tidak pernah menerima uang suap Rp 4 Miliar dari Anggota DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan untuk diserahkan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia.

Paroli memang mengakui bertemu Kurniawan di SPBU Pertamina di Bekasi Barat.

Akan tetapi, Paroli mengatakan hanya menerima atribut partai.

" Saya tidak tahu. Dalam BAP, saya tak pernah tahu soal uang berapa-berapanya. Yang saya terima hanya atribut," kata Paroli menjawab pertanyaan jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Baca: Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Gunakan Istilah Juz Untuk Uang Korupsi

Berdasarkan dakwaan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng Alias Aseng penyerahan uang tersebut terjadi pada 12 Mei 2015 pukul 23.00 WIB bertempat di Pom Bensin Pertamina Tol Bekasi Barat.

"Muhammad Kurniawan menyerahkan uang komitmen fee dari terdakwa seluruhnya sejumlah Rp 4.000.000.000 dalam mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat tersebut kepada Yudi Widiana Adia melalui Paroli alias Asep," demikian petikan dakwaan Aseng.

Berita Rekomendasi

So Kok Seng alias Aseng didakwa memberikan jumlah uang kepada lima anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HY Mustari.

Sejumlah uang diberikan tersebut adalah USD72.727, Rp 2.800.000.000, SGD103.780, Rp2.000.000.000, SGD103.509, SGD121.088, Rp 2.000.000.000, Rp 2.000.000.000, Rp 2.500.000.000, USD 214.300, USD140.000, Rp500.000.000, Rp 2.000.000.000.

Uang itu untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati terdakwa dan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas