Ke enam kalinya di tahun 2017, BNN Musnahkan Sabu dan Ekstasi
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan BNN ini untuk yang ke enam kalinya di tahun 2017.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan BNN ini untuk yang ke enam kalinya di tahun 2017.
Barang haram yang dimusnahkan kali ini yakni narkoba jenis Sabu seberat 28.727,8 gram.
"Total sabu yang disita seberat 28.824,30 gram. Namun, untuk kepentingan laboratorium, petugas menyisihkan 66,50 gram," ujar Kepala BNN, Komjen Budi Waseso di Jakarta, (15/6/2017).
Selain sabu, turut dimusnahkan juga barang bukti 167 butir ekstasi. Total ekstasi yang disita 173 butir, namun 6 butir sisanya disisihkan untuk kepentingan laboratorium.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus berbeda. Pertama yakni kasus pengiriman sabu dari Kalimantan barat menuju Nusa Tenggara Barat.
Pengiriman berhasil terungkap setelah BNPB Kalbar mendapatkan informasi adanya pengiriman Narkiba. Penyidik BNN Kemudian melakukan Controlled delivery ke daerah di Mataram NTB.
"Petugas berhasil membekuk WEN (48), sang pemesan sabu pada 29 April 2017 di daerah jalan Jenderal Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Mataram," katanya.
Selain itu petugas juga menangkap para pelaku lainnya yang terlibat. Mereka yakni, HER, AR, BUR, HAM. Dari kasus ini, petugas menyita sabu seberat 1.515,3 gram.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan juga berasal dari kasus di Bekasi. Informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah hukum bekasi tersebut, membawa petugas pada perempuan berinisial NY (36) di Perumahan Harapan Indah Cluster Taman Sari, Kabupaten Bekasi.
"Dari tangan NY, petugas menyita sabu seberat 337 gram, dan ekstasi sebanyak 173 butir," katanya.
Barbuk juga berasal dari pengungkapan kasus yang melibatkan jaringan internasional.
Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Aceh dan Medan, dengan barang bukti sabu seberat 26.972 gram.
Lima orang tersangka berhasil dibekuk pada 14 Mei 2017 lalu, yaitu SU (38) dan WA (35) di Jalan Gatot Subroto, Sumatera Utara.
" Dari tangan kedua pelaku ini, petugas menyita sabu seberat 26.972 gram yang dikemas dalam bungkus plastik teh Tiongkok yang dimasukan dalam kotak fiber hijau pendingin ikan laut dan diletakan di bawah batu es," kata Buwas.
Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan pelaku lainnya yaitu AM (30) di rumah kos di Jalan Sei Bilah No.12 Babura Sunggal Medan, Sumatera Utara. Petugas juga mengamankan dua pelaku lainnya yaitu Togiman alias Toge dan Thomson Hutabarat, yang merupakan napi LP Tanjung Gusta dan berperan sebagai pengendali jaringan.
"Dari total pemusnahan barang bukti sabu seberat 28.757,80 dan ekstasi sebanyak 167 butir, maka BNN telah menyelamatkan lebih dari 143 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.