Romy Sebut Putusan MA Berkah Lailatul Qadar Bagi PPP
Dengan dikabulkannya gugatan PK ini, Ketua Umum PPP Romahurmuziy menuturkan drama dualisme berakhir
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M. Romahurmuziy.
Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni: Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan "Kabul".
Dengan dikabulkannya gugatan PK ini, Ketua Umum PPP Romahurmuziy menuturkan drama dualisme kepemimpinan partai berlambang Ka'bah yang telah berlangsung selama 2,5 tahun terakhir selesai.
"Dengan adanya putusan PK ini, saudara Djan Faridz dan para pengikutnya, tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun," kata Romahurmuziy dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2017).
Putusan ini sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz.
Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangan Romahurmuziy di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.
"Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini," lanjut Romahurmuziy.
Putusan Mahkamah Agung ini, kata pria yang akrab Romy itu, mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP karena Djan tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP.
"Saya ucapkan terima kasih dan apreasiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PK Mahkamah Agung atas Putusan PK yang sudah ditunggu-tunggu warga PPP se-Indonesia," katanya.
Romy menilai putusan tersebut merupakan berkah Lailatul Qadar untuk PPP. Putusan PK merupakan puncak dari upaya hukum luar biasa.
Ia pun meminta Djan Faridz menghentikan seluruh pertikaian. Apalagi, kader menunggu kiprah nyata PPP menuju Pileg yang tinggal 22 bulan lagi.
"Saya juga menginstruksikan seluruh kader PPP untuk sujud syukur atas kemenangan ini. Ini adalah doa para kader PPP yang terus bekerja secara ikhlas di lapangan untuk konsidasi. Tanpa doa mereka, takkan mungkin kemenangan ini tercapai," kata Romy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.