Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Uang Korupsi Heli Rp 7,3 miliar Milik Tersangka WW Disita

Uang senilai Rp 7,3 miliar hasil korupsi proyek pengadaan Helikopter Angkut Agusta Westlan (AW) 101 di TNI AU tahun 2016 - 2017 telah disita.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Uang Korupsi Heli Rp 7,3 miliar Milik Tersangka WW Disita
ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/Pool
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2017). KASAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah membentuk tim investigasi untuk meneliti proses perencanaan, pengadaan dan menelisik pengiriman helikopter tersebut. TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Pool 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia F

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang senilai Rp 7,3 miliar hasil korupsi proyek pengadaan Helikopter Angkut Agusta Westlan (AW) 101 di TNI AU tahun 2016 - 2017 telah disita.

Hal itu diungkapkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Dodik Wijanarko, Jumat (16/6/2017) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan.

Dodik menjelaskan uang itu ‎disita secara bersama dengan KPK dari tersangka Letkol Administrasi, WW pada Rabu, 7 Juni 2017 lalu.

"Diduga uang Rp 7,3 miliar yang kami sita bersama dari saudara Letkol Administrasi WW ada kaitan dengan permasalahan pengadaan AW ini," ucap Dodik.

Sebelumnya, Puspom TNI telah melakukan pembloki‎ran terhadap rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri yang disertai dengan penyitaan uang sejumlah Rp139 Miliar.

Dalam kasus ini, Puspom TNI telah menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka‎ yakni, Marsekal Pertama TNI, inisial FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas, Pembantu Letnan Dua, SS, dan Kolonol Kal, FTS, selaku Kepala unit pada TNI AU.

Rekomendasi Untuk Anda

Se‎mentara dari pihak swasta, KPK menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW 101 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 224 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas