Uang Korupsi Heli Rp 7,3 miliar Milik Tersangka WW Disita
Uang senilai Rp 7,3 miliar hasil korupsi proyek pengadaan Helikopter Angkut Agusta Westlan (AW) 101 di TNI AU tahun 2016 - 2017 telah disita.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia F
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang senilai Rp 7,3 miliar hasil korupsi proyek pengadaan Helikopter Angkut Agusta Westlan (AW) 101 di TNI AU tahun 2016 - 2017 telah disita.
Hal itu diungkapkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Dodik Wijanarko, Jumat (16/6/2017) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan.
Dodik menjelaskan uang itu disita secara bersama dengan KPK dari tersangka Letkol Administrasi, WW pada Rabu, 7 Juni 2017 lalu.
"Diduga uang Rp 7,3 miliar yang kami sita bersama dari saudara Letkol Administrasi WW ada kaitan dengan permasalahan pengadaan AW ini," ucap Dodik.
Sebelumnya, Puspom TNI telah melakukan pemblokiran terhadap rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri yang disertai dengan penyitaan uang sejumlah Rp139 Miliar.
Dalam kasus ini, Puspom TNI telah menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka yakni, Marsekal Pertama TNI, inisial FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas, Pembantu Letnan Dua, SS, dan Kolonol Kal, FTS, selaku Kepala unit pada TNI AU.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW 101 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 224 miliar.