Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akhirnya Tetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka

Ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang Rp 470 juta dari Rp 500 juta uang komitmen fee

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Akhirnya Tetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka
Tribunnews.com/Eri Komar
Barang bukti hasil OTT KPK di Mojokerto. 

TRIBUNNES.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya Umar Faruq dan Abdullah Fanani sebagai tersangka korupsi kasus pengalihan anggaran dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017.

Ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang Rp 470 juta dari Rp 500 juta uang komitmen fee untuk pengalihan anggaran tersebut. Uang tersebut diberikan agar DPRD Kota Mojokerto.

"Jadi tadinya perubahan anggaran ini yang di Mojokerto kota. Anggaran tersebut untuk pengadaan program penataan lingkungan dan kemudian dibatalkan lalu coba diusahakan untuk robah uang tersebut sebesar Rp 13 M (Miliar) dari PENS. PENS adalah pembangunan Politeknik Elelktronik Negeri Surabaya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).

Ternyata, pengubahan anggaran tersebut tidak bisa karena dananya dari pusat. Untuk itu, dilakukan lagi pembicaraan dengan DPRD Kota Mojokerto agar anggaran tersebut dialihkan menjadi anggaran non program dinas pekerjaan umum Mojokerto.

"Untuk itu tawar menawar akhirnya diberikan fee kepada DPRD sebesar Rp 500 juta," kata Basaria.

Setalah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menetapkan WF sebagai tersangka dan disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk Purnomo dan dua wakilnya Umar Faruq dan Abdullah Fanani disangka sebagai penerima dan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas