Buni Yani: Ahok Sudah Masuk Penjara, Mau Apa Lagi Saya Masuk Penjara
"Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, melalui kuasa hukumnya mengajukan 9 poin keberatan dalam sidang yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Selasa (20/6/2017).
Satu poin keberatan alias eksepsi yang diajukan Buni Yani terkait dengan status hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Ahok terbukti melakukan penistaan agama dan sudah dijatuhi hukuman.
"Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah," kata Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian seusai sidang, Selasa pagi.
"Kami berharap majelis hakim mengabulkan apa yang menjadi nota keberatan kami karena kita berharap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum dan menghapus perkara tentang Buni Yani," tambahnya.
Dengan ditetapkannya Ahok sebagai terpidana kasus penistaan agama, lanjut Aldwin, maka informasi yang disebarkan kliennya dianggap benar.
"Kita lebih mengingatkan kepada hakim bahwa bagaimanapun fenomena Buni Yani ini menjadi perhatian publik nasional. Publik tahu apa yang dinyatakan Pak Buni Yani bukan bohong," ujarnya.
Sementara itu, Buni Yani mengungkapkan hal serupa dengan kuasa hukumnya.
Menurut dia, sudah tidak masuk akal jika dirinya dipenjara karena mengungkapkan kesalahan seseorang dalam hal ini Ahok.
"Pak Ahok sudah masuk penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap, mau ngapain lagi saya masuk penjara. Berarti saya tidak melakukan fitnah dan Pak Ahok salah," katanya.
Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Buni Yani: Ahok Sudah Dipenjara, Ngapain Saya Harus Masuk Penjara Juga