Pansus Angket KPK Minta Kapolri Jangan Sembarangan Bicara
Karena regulasi yang diterapkan DPR melalui UUMD3 berbeda dengan KUHAP yang digunakan Polri.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus Angket (Pansus) Angket KPK meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk jangan sembarang menyatakan pendapat terkait aturan pemanggilan paksa.
Pernyataan tersebut terkait penolakan Polri tidak membawa Miryam ke DPR untuk dibahas dalam Pansus.
Anggota Pansus KPK Muhammad Misbakhun mengimbau secara pribadi kepada Kapolri Tito Karnavian jangan berdebat terkait aturan pemanggilan paksa.
Karena regulasi yang diterapkan DPR melalui UUMD3 berbeda dengan KUHAP yang digunakan Polri.
"Jadi saya meminta pada pihak kepolisian terutama Kapolri berhati-hati dalam memberikan statement ini," ujar Misbakhun di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Misbakhun menjelaskan Kapolri beralasan pemanggilan paksa kepolisian hanya pro justicia.
"Terminologi itu tidak semata-mata untuk itu," kata Misbakhun.
Politisi Golkar memaparkan DPR mempunyai dasar aturan UU MD3 yang mengatakan Pansus hak angket bisa memanggil dua kali seseorang untuk dimintai keterangan.
Sedangkan untuk pemanggilan ketiga yang digunakan adalah pihak kepolisian.
"Karena apa? Penegak hukum kita kepolisian. Kita belum punya instrumen polisi parlemen," ujar Misbakhun.
Sebelumnya diberitakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengkaitkan masalah pemanggilan paksa Miryam S Haryani di dalam KUHAP.
Menurut Tito menghadirkan paksa memakai surat perintah sama dengan penangkapan secara paksa.
"Selama ini penangkapan dan penahanan kita lakukan pro justicia dalam rangka untuk peradilan," kata Tito.