Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Dituntut Sediakan Fasilitas Mudik Memadai Bagi Penyandang Disabilitas

"Kami menuntut Pemerintah untuk segera menyediakan aksesibilitas di seluruh terminal, stasiun, dan pelabuhan,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Dituntut Sediakan Fasilitas Mudik Memadai Bagi Penyandang Disabilitas
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Aksi Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 

Pemerintah Dituntut Sediakan Fasilitas Mudik Memadai Bagi Penyandang Disabilitas (foto terlampir)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dituntut memfasilitasi penyandang disabibilitas dalam rangka mudik lebaran tahun 2017.

Pemerintah saat ini dianggap tidak mampu melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang sudah disahkan sejak April 2016.

Inisiator Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) Ilma Sovriyanti Ilyas mengatakan pemerintah selama ini mengabaikan kaum disabilitas.

Di antara penyandang disabilitas dengan kursi roda bertahun-tahun tidak bisa menikmati mudik lebaran sebagaimana warga negara lainnya.

Aksesibilitas sarana transportasi yang aman dan nyaman bagi kaum disabilitas masih jauh dari harapan.

"Kami menuntut Pemerintah untuk segera menyediakan aksesibilitas di seluruh terminal, stasiun, dan pelabuhan," kata Ilma di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Berita Rekomendasi

Dengan tersedianya fasilitas yang menunjang kaum disabilitas, segenap warga penyandang disabilitas tidak terkendala dalam melakukan mudik.

"Seperti jalur khusus untuk antri pemesanan tiket sampai naik ke dalam moda transportasi," katanya.

Dinas Perhubungan tahun ini memang menyediakan satu gerbong kereta untuk penyandang disabilitas.

Akan tetapi, penyandang disabilitas ternyata tidak bisa menjangkaunya secara finansial.

Khusus disabilitas menggunakan kursi roda, untuk sampai ke dan dari gerbong, masih harus membayar porter di stasiun yang artinya harus mengeluarkan dana dua kali lipat.


"Pemerintah pusat sampai seluruh pemerintah daerah menjalankan Undang-Undang Disabilitas dengan memastikan warga disabilitas yang mudik dapat sampai ke rumahnya masing-masing tanpa terkendala, baik fisik maupun non-fisik," kata dia.

MRAD juga menuntut agar Pemerintah memfasilitasi setiap jenis moda transportasi yang ramah terhadap segenap pemudik disabilitas.

Menyediakan pos-pos yang dilengkapi petugas khusus yang senantiasa siaga membantu dan memandu penumpang disabilitas yang mudik.

Serta menyediakan fasilitas-fasilitas seperti rumah ibadah, toilet, dan sarana umum lainnya yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.

"Sehingga, seluruh warga disabilitas dapat mudik tanpa kendala sebagaimana warga negara lainnya. Hal tersebut merupakan bagian dari hak disabilitas yang wajib dipenuhi oleh negara," kata Ilma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas