Berikan Keterangan Palsu di Sidang Korupsi e-KTP, Miryam Dipanggil KPK
Miryam S Haryani (MSH) hari ini, Rabu (21/6/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miryam S Haryani (MSH) hari ini, Rabu (21/6/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka di kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"MSH, anggota DPR RI kami periksa sebagai tersangka," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Pemeriksaan ini bukanlan pemeriksaan perdana Miryam sebagai tersangka, sebelumnya Miryam sudah pernah diperiksa sebagai tersangka dan kini ditahan oleh KPK.
Febri tidak menampik pemeriksaan pada Miryam dipercepat karena pihaknya menargetkan sebelum Idul Fitri, kasus ini bisa segera dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan.
"Untuk kasus MSH, kami rencanakan sebelum Idul Fitri bisa dilakukan pelimpahan dari tahap penyidikkan ke penuntutan," terang Febri.
Febri menambahkan bagi pihak-pihak yang ingin mengetahui soal isi rekaman BAP pemeriksaan pada Miryam, dan pihak-pihak mana saja yang disebut Miryam menerima aliran dana, bisa menyimak persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, dalam kasus memberikan keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi.
Mereka yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP, Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono sebagai sopir pribadi miryam, Andi Narogong, Anton Taufik dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.
Miryam telah ditahan di rutan KPK atas kasus itu sejak Senin (1/5/2017) malam. Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Di perkara korupsi e-KTP, status Miryam masih saksi. Miryam juga melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Miryam kalah.